Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
Presiden SBY Didesak Nonaktifkan Menakertrans
Monday 12 Sep 2011 15:25:11
 

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak segera menonaktifkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakerstrans) Muhaimin Iskandar. Langkah ini perlu dilakukan, agar pemeriksaan kasus dugana suap pencairan dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi berjalan objektif dan cepat selesai.

"Harapan saya, Presiden SBY segera menonaktifkan Muhaimin sebagai Menakertrans. Namun, lebih baik Muhaimin tahu diri dengan menonaktifkan diri sendiri, agar penuntusan kasus ini berjalan lancar dan cepat selesai," kata penasiha hukum tersangka Dharnawati, Farhat Abbas di Jakarta, Senin (12/9).

Namun, imbuh Farhat, untuk kondisi saat ini tipe pimpinan yang mau mundur sendiri sangat sulit. Pastinya pimpinan sekarang biasanya menyalahkan anak buah. Jika ada bukti awal, KPK pun diminta segera menetapkan Muhaimin sebagai tersangka dan menahannya. Kalau tidak dilaksanakan, bisa dianggap ada main dalam internal KPK. "Kami tunggu langlah KPK itu hingga pekan depan,” ujar dia.

Menurut Farhat, tidak sulit menetapkan Ketua Umum PKB itu sebagai tersangka. Pasalnya, orang-orang yang terlibat dalam kasus itu merupakan bawahannya di Kemenakertrans. Memang komunikasi klien saya tidak dengan Muhaimin, tetapi dengan I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irbarelawan, tetapi semua komunikasi mengarah kepada Muhaimin.

“Ada bukti SMS-nya. Uang yang diminta dari klien saya sebesar Rp 1,5 miliar sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan uangnya buat Muhaimin. Kalau buat Dadong untuk apa?" kata Farhat.

Sementara itu, tum penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Ali Mudhori. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Kemenakertrans, Ykni Harry Heryawan Saleh dan Djoko Sidik Pramono.

Sebelumnya, Ali Mudhori dan Muhammad Fauzi diduga sebagai staf khusus Muhaimin. Mereka disebut-sebut terkait dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana PPID Transmigrasi untuk kawasan transmigrasi.

Keduanya disebut sebagai pihak yang aktif meminta dana kepada PT Alam Jaya Papua, perusahaan yang membidik proyek pembangunan infrastruktur di Manokwari, Papua Barat. Ali dan Faisal telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, namun dua kali mangkir.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2