Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kabut Asap
Presiden SBY, Bencana Kabut Asap di Ambil Alih BNPB Serta Bantu TNI dan POLRI
Monday 24 Jun 2013 21:21:41
 

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi kabut asab akibat kebakaran hutan di Provinsi Riau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY mengumumkan di Istana Negara bahwa bencana kabut asab akibat kebakaran hutan merupakan bencana Nasional dan Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mengambil alih penanganya.

Dalam pidatonya SBY menjabarkan bahwa sumber daya lokal telah di kerahkan, bahkan Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai daerah bencana dalam status keadaan darurat bencana, dengan demikian ada legalitas untuk pemerintah pusat mengatasi bencana ini.

"Karena hasil penanganan selama 1 Minggu belum memuaskan, dan saya mengambil keputusan, untuk meningkatkan status bencana asap ini," ujar SBY.

Mulai dari Komando dan pengendalian daerah yang di depan dan pemerintah pusat belakang, maka sekarang pemerintah daerah di belakang, namun untuk kedepan diambil alih oleh Kepala BNPB yang memimpin, walau pun element daerah masih ada di situ.

Dijelaskan SBY kembali, seperti penanganan bencana gunung merapi, pernah kita lakukan diwaktu lalu, dengan BNPB kekuatan satuan tugas darat di utamakan, personil TNI dan Personil lain ikut dilibatkan memadamkan kebakaran di hutan, manakala ada asap dengan 2 cara yaitu menjatuhkan air, dan membuat hujan buatan, sarana angkutan udara, seperti helikopter akan di siapkan secara parerel dengan dengan tenaga manusia, water boming membuat hujan buatan.

Saya sudah memberi intruksi dengan cadangan angaran tersedia, tidak boleh ada hambatan dengan anggaran dan digunakan dengan baik, dengan akutabilats yang baik dalam waktu 1x 24 jam TNI dan Polri harus siap," ujar SBY.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kabut Asap
 
  Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
  Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
  PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2