JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi kabut asab akibat kebakaran hutan di Provinsi Riau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY mengumumkan di Istana Negara bahwa bencana kabut asab akibat kebakaran hutan merupakan bencana Nasional dan Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mengambil alih penanganya.
Dalam pidatonya SBY menjabarkan bahwa sumber daya lokal telah di kerahkan, bahkan Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai daerah bencana dalam status keadaan darurat bencana, dengan demikian ada legalitas untuk pemerintah pusat mengatasi bencana ini.
"Karena hasil penanganan selama 1 Minggu belum memuaskan, dan saya mengambil keputusan, untuk meningkatkan status bencana asap ini," ujar SBY.
Mulai dari Komando dan pengendalian daerah yang di depan dan pemerintah pusat belakang, maka sekarang pemerintah daerah di belakang, namun untuk kedepan diambil alih oleh Kepala BNPB yang memimpin, walau pun element daerah masih ada di situ.
Dijelaskan SBY kembali, seperti penanganan bencana gunung merapi, pernah kita lakukan diwaktu lalu, dengan BNPB kekuatan satuan tugas darat di utamakan, personil TNI dan Personil lain ikut dilibatkan memadamkan kebakaran di hutan, manakala ada asap dengan 2 cara yaitu menjatuhkan air, dan membuat hujan buatan, sarana angkutan udara, seperti helikopter akan di siapkan secara parerel dengan dengan tenaga manusia, water boming membuat hujan buatan.
Saya sudah memberi intruksi dengan cadangan angaran tersedia, tidak boleh ada hambatan dengan anggaran dan digunakan dengan baik, dengan akutabilats yang baik dalam waktu 1x 24 jam TNI dan Polri harus siap," ujar SBY.(bhc/put) |