JAKARTA, Berita HUKUM - LQ Indonesia Lawfirm meminta Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar turut campur tangan dalam persoalan yang dialami oleh sejumlah nasabah PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP).
Hal itu disampaikan Alvin Lim, salah satu pengacara LQ Indonesia Lawfirm saat mendampingi kliennya melaporkan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) atas dugaan tindak pidana penipuan investasi, di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5).
Alvin Lim mengatakan, sedikitnya ada 5 (lima) nasabah yang sudah melapor ke polisi dan disinyalir masih banyak lagi korban PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang berkeluh kesah dan menangis kehilangan tabungan mereka kepada LQ Indonesia Lawfirm.
"Tolong Bapak Presiden Joko Widodo bantu masyarakat dan rakyat Indonesia yang menjadi korban oknum tokoh nasional. Kami sebagai pengacara yang diberikan surat kuasa sudah melaksanakan tugas dengan membantu para korban lapor ke polisi, namun kepolisian dibawah kepemimpinan Presiden yang nantinya memproses diharapkan tidak diintervensi dengan kepentingan politik dan berani menindak tegas. Jika bersalah, tangkap dan penjarakan sesuai amanah undang-undang," tegas Alvin Lim.
Diharapkan, lanjut Alvin, dengan campur tangan Presiden RI terhadap persoalan atau kasus tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam melakukan bisnis investasi di Indonesia.
"Memberi perhatian khusus kasus ini agar tidak menjadi skandal nasional yang memalukan," lugas Alvin.
Pengacara kritis ini juga meminta kepada DPR agar memberi perhatian khusus kasus ini agar tidak menjadi skandal nasional yang memalukan.
"Langkah terbaik menurut kami selaku pengacara adalah melakukan laporan pidana dimana apabila masyarakat beramai-ramai melapor dan mengadu kepada pemerintah dan DPR, maka dengan laporan pidana pencucian uang akan dapat ditelusuri melalui PPATK (Pusat Penelitian Analisa Transaksi Keuangan) uang yang masuk ke PT Mahkota Properti Indo Permata serta keluarnya kemana saja alirannya, akan dapat disita walau ada dalam nama orang lain atau perusahaan lain," ujar Alvin.
"Apalagi kasus ini melibatkan tokoh nasional Raja Sapta Oktohari (Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Jangan terkesan ada pembiaran dan penegakan hukum yang tebang pilih, apalagi korban PT MPIP milik Raja Sapta Oktohari ini banyak sekali yang sudah mengadu ke Posko Korban Modus Investasi Bodong," tandas Alvin.
Lebih lanjut Alvin menuturkan, dalam kondisi musibah wabah Corona, semestinya RSO sebagai tokoh negara membantu memberikan sumbangsih kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan malah merugikan masyarakat dengan tidak mengembalikan dana masyarakat yang dititipkan dan telah jatuh tempo.
"Tunjukkan tanggung jawab apabila ada itikad baik. Kasihan masyarakat yang menjadi korban dana mereka yang dibutuhkan apalagi ditengah wabah Covid," imbuh Alvin.
Alvin Lim mengajak masyarakat bersama-sama ikut memantau jalannya proses hukum atas kasus yang telah dilaporkannya di kepolisian.
"Kita pastikan bersama agar hukum dapat ditegakkan dan kepolisian dapat bekerja secara profesional walau terlapor adalah figur top nasional, namun semua sejajar di mata hukum supaya institusi kepolisian semakin profesional, modern dan terpercaya (Promoter).
Kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan modus investasi, Alvin Lim meminta masyarakat jangan takut untuk segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm di hotline 0817-489-0999 agar dapat ditindaklanjuti.
Dugaan Tindak Pidana Penipuan PT MPIP Milik Raja Sapta Oktohari
RSO kembali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh dua nasabahnya, inisial VS dan RS atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian sebesar Rp.18 miliar.
Nasabah VS melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan nomor: LP/2644/V/Yan.2.5/2020/SPKT.PMJ.
Awalnya nasabah VS dan RS dijanjikan bunga antara 8-10 % per tahun atas dana yang mereka berikan ke PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP). RSO duduk sebagai Direktur Utama. Pihak MPIP melalui marketing menjamin bahwa dana pokok aman dan tidak akan hilang.
Nasabah VS yang menjadi korban kepada LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, dirinya tertarik setelah melihat profil pemilik dan direksi PT Mahkota Properti Indo Permata, yakni RSO yang dijelaskan oleh marketing memiliki aset banyak dan figur top nasional.
"Sertifikat utang yang diberikan oleh MPIP ada nama Raja Sapta Oktohari sebagai Direktur Utama, sehingga melihat nama besar RSO, kami percaya. Ternyata setelah jatuh tempo bukan hanya bunga tidak dibayar, juga Pokok tidak dapat dicairkan. Padahal saya butuh sekali dana tersebut," ucap VS di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5).
Korban VS tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa dari raut mukanya saat menceritakan kasus tersebut. Dia tak menyangka kepercayaan yang dia berikan ke perusahaan milik RSO disalahgunakan.
"Saya tidak menyangka uang hasil kerja keras saya puluhan tahun yang saya percayakan kepada perusahaan milik RSO disalahgunakan. Padahal uang itu akan saya gunakan untuk keluarga di hari tua," keluh VS.
Alvin Lim menyayangkan kejadian tersebut. Akibatnya reputasi dan nama baik keluarga RSO jadi tercemar dengan tidak dikembalikannya uang nasabah.
"Sudah kami somasi 2 kali ke Raja Sapta Oktohari selaku Direktur dan pemilik PT MPIP, namun sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana nasabahnya. Sehingga kami selaku kuasa hukum melaporkan RSO dkk ke pihak kepolisian dengan pasal berlapis atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang," ujar Alvin.
Sementara, Ahli Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, DR Dwi Seno Widjanarko, SH, MH yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa bilyet sertifikat surat yang dikeluarkan PT Mahkota Properti Indo Permata dengan jelas tertera tanggal jatuh tempo, sehingga ketika dana tidak dikembalikan ketika diminta oleh si pemilik maka unsur penggelapan sudah terpenuhi.
"Dengan tidak dibalasnya somasi yang meminta dana dikembalikan maka si pelaku dengan sengaja tidak ada itikat baik atau sudah ada mens rea dalam hukum pidana. Polisi wajib memeriksa dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang menjadi korban," tegas Dwi Seno.
Laporan nasabah RS dan VS adalah laporan polisi kedua setelah sebelumnya tiga nasabah PT MPIP juga melaporkan RSO dkk ke pihak kepolisian dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp.16 miliar yang juga ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm.
PT MPIP diketahui sudah digugat PKPU untuk penundaan kewajiban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun PKPU memiliki kelemahan, yaitu hanya menyentuh aset milik Perusahaan. Apabila aset perusahaan sudah dikuras keluar oleh oknum, maka para kreditor hanya akan kecewa karena kerugian hanya kembali sebagian kecil. Juga ketika ikut PKPU umumnya bukti asli sertifikat penempatan dana akan diminta, sehingga korban tidak dapat melaporkan secara pidana, lalu diminta menandatangani surat tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata, sehingga nasib uang nasabah hanya tergantung kepada aset yang ada atas nama PT tersebut.(bh/amp) |