Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Presiden PKS Anis Matta Hadir Jadi Saksi Di Persidangan Tipikor
Thursday 26 Sep 2013 16:54:27
 

Presiden PKS Anis Matta menjadi Saksi Persidangan PN Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya Presiden PKS Anis Matta hadir dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor. Anis Matta terlambat datang di saat ke 6 saksi lainnya sudah di ambil sumpah.

"Saya terima surat panggilan, jam 10 Wib, baru datang suratnya," ujar Anis Matta Kamis (26/9).

Ketua Hakim Tipikor Nawawi Pomolango, juga kembali mengeluarkan candaan khasnya.

"Saya tau anda seorang pekerja keras, pekerjaan saudara'kan menegakkan benang basah, itu butuh tenaga keras. Kalau benang sudah basah, lebih baik buat pabrik benang baru saja," ujar Hakim Nawawi.

"Anda presiden Partai dan anda memberikan contoh yang baik, status Fathanah apa sebagai kader atau simpatisan partai" ujar Nawawi melanjutkan.

Selanjutnya, Anis Matta menjelaskan, bahwa Fathanah hanya teman dari Presiden PKS saat itu LHI dan bukan kader PKS.

Dalam persidangan siang, ini Anis Matta memberi keterangan beserta 6 orang saksi lainnya, yakni Ayu Azhari, Yulia Puspita Sari, Evi Anggraini, Nur Hasan (sopir Fathanah), Andi Pakurimba Sose (Dirut Intim Perkasa) dan Andi Reiza Akbar Sose (Direktur Operasional PT Intim Perkasa).

Sementara, Jaksa KPK sempat, memutarkan rekaman pembicaraan antara Anis Matta dan Ahmad Fathanah pada periode Januari 2013.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2