Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mitsubishi
Presiden Mitsubishi Motors Mundur
2016-05-19 08:30:04
 

Tetsuro Aikawa memimpin Mitsubishi Motors sejak Juni 2015.(Foto: Istimewa)
 
JEPANG, Berita HUKUM - Mitsubishi Motors mengumumkan bahwa presidennya, Tetsuro Aikawa, mengundurkan diri di tengah skandal manipulasi data efisiensi bahan bakar.

Pengumuman itu disampaikan sendiri oleh Tetsuro Aikawa dalam jumpa pers di Tokyo pada, Rabu (18/5).

"Saya telah mengambil keputusan untuk mundur pada tanggal 24 bulan depan ketika kami mengadakan pertemuan pemegang saham, untuk mengambil tanggung jawab atas seluruh ketidaknyamanan yang terjadi," kata Aikawa.

Aikawa menjadi presiden Mitsubishi dan menjadi CEO pada Juni 2015.

Produsen mobil Jepang ini sudah mengakui bahwa penggunaan sistem uji yang digunakan untuk mengelabui data bahan bakar kendaraan sudah dioperasikan selama 25 tahun terakhir.

Sistem digunakan di beberapa model yang dipasarkan di dalam negeri sejak 1991, meskipun ketika itu terjadi perubahan peraturan namun Mitsubishi tak mengindahkan tuntutan perubahan.

Sejauh ini belum jelas sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada Mitsubishi karena melanggar peraturan efisiensi bahan bakar. Penyelidikan lebih mendalam masih dilakukan oleh pihak berwenang.

Sebelum skandal terkuak, Mitsubishi Motors tercatat sebagai produsen mobil terbesar keenam di Jepang dan nomor 16 di seluruh dunia.

Sebelumnya, Para pejabat Jepang menggerebek kantor Mitsubishi Motors sesudah terbongkar bahwa raksasa otomotif itu memalsukan data tentang tingkat penggunaan bahan bakar produk mereka.

Penggeledahan dilakukan di pabrik yang terletak di Okazaki, Jepang Mitsubishi telah mengakui bahwa karyawan mengubah data yang menggelembungkan angka jarak tempuh berbanding konsumsi BBM pada lebih dari 600.000 kendaraan.

Seorang juru bicara pemerintah mengatakan mereka memperlakukannya sebagai "kasus yang sangat serius" dan bahwa ia telah memerintahkan perusahaan untuk menyerahkan laporan lengkap.

Pihak berwenang telah memberikan tenggat waktu 27 April bagi Mitsubishi Motors untuk menyerahkan laporan pengujian tidak akurat.

Pejabat Kabinet Jepang, Yoshihide Suga, mengatakan: "Berdasarkan (temuan dari) penggrebekan, dan laporan dari perusahaan, kami ingin mengungkapkan sejauh mana ketidakakuratan itu sesegera mungkin.

"Kami akan menangani persoalan ini secara ketat dan ingin memastikan keselamatan produk-produk mobil itu."

Kantor yang digerebek adalah pabrik terbesar kedua perusahaan itu di Jepang dan merupakan pusat produksi dan penelitian.

Akira Kishimoto, seorang analis mobil di JPMorgan mengatakan kepada Reuters bahwa ia memperkirakan pemalsuan itu bisa membuat Mitsubishi mengeluarkan uang lebih dari 50 miliar yen (Rp6triliun), termasuk pembayaran kepada konsumen, biaya penggantian suku cadang dan kompensasi kepada Nissan.

Ini pertama kalinya pembuat mobil Jepang diadukan untuk pelanggaran tentang manipulasi tingkat penggunaan bahan bakar.

Mitsubishi telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kembali kepercayaan konsumen setelah skandal cacat produksi di awal tahun 2000-an terkait ditutup-tutupinya berbagai masalah seperti rem blong, kopling rusak dan tangki bahan bakar yang jatuh dari mobil.

Pada tahun 2014 pembuat mobil Korea Selatan Hyundai dan afiliasinya, Kia, setuju untuk membayardenda $350 juta di Amerika Serikat, karena menggelembungkan data tingkat keiritan ekonomi bahan bakar kendaraan mereka. Mereka juga harus menangani klaim dari para pemilik mobil.

Tahun lalu skandal besar melanda raksas mobil Jerman Volkswagen, yang ditemukan memasang peranti yang memanipulasi tingkat emisi saat pengujian.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Mitsubishi
 
  Presiden Mitsubishi Motors Mundur
  Mitsubishi Motors Hadirkan 17 Unit Kendaraan Penumpangnya di Ajang GIIAS 2015
  Mitsubishi Fuso di 2015 akan Luncurkan 12 Varian Truk Baru
  Mitsubishi Ingin Investasikan 6 Miliar Dolar di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2