Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Inpres
Presiden Keluarkan Inpres Untuk Tingkatkan Penanganan Gangguan Keamanan Tanah Air
Monday 28 Jan 2013 18:55:21
 

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Plenary Hall, Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, Senin (28/1).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2013 untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air. Aksi kekerasan dan konflik komunal, termasuk aksi terorisme di tahun 2012 lalu, melatarbelakangi terbitnya Inpres tersebut.

“Saya sudah memberi instruksi untuk sungguh menjaga ketertiban dan keamanan negeri ini. Oleh karena itu, saya keluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2013. Inti dari Inpres ini adalah instruksi saya untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air,” ujar Presiden SBY dalam sambutannya saat memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Kerja Pemerintah tahun 2013, Senin (28/1) pagi di Plenary Hall, Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat

Kepala Negara berharap situasi keamanan di Indonesia benar-benar dapat dijaga. “Disamping Polri dibantu oleh TNI, peran Gubernur, Walikota, dan Bupati akan sangat besar," seru SBY. "Tidak boleh ada keragu-raguan dalam bertidak, keterlambatan dalam mengatasinya. Tidak boleh lagi kita menangani konflik komunal secara tidak tuntas. Jangan menyimpan bom waktu," tegas SBY.

Selain memberikan evaluasi dan observasi umum di bidang Polhukam, SBY juga memberikan evaluasi tentang kinerja jajaran pemerintahan tahun 2012 lalu. Di samping banyaknya sasaran yang telah tercapai, menurut Presiden SBY masih ada beberapa sasaran yang belum tercapai. Hal itu disebabkan karena kompleksitas masalah dan timbulnya dinamika baru.

"Saya juga menilai upaya dan kerja jajaran terkait untuk menangani masalah itu kurang optimal. Dari sisi kepemimpinan masih ada persoalan dalam hal sense of crisis dan sense of responsibility," ujar Kepala Negara. Kalau kita tidak memiliki kedua senses tersebut, maka hampir pasti tugas dan pekerjaan tidak akan berhasil,” tambah Presiden.

"Saya mengajak semua pemimpin, mari kita perkuat kedua-duanya. Rakyat kita ingin melihat apakah kita semua sungguh memiliki sense of crisis dan sense of responsibility tadi," ajak SBY.(fbw/pdn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Inpres
 
  Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
  Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
  Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
  Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
  Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2