Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Advokat
Presiden KAI Pimpin Sidang Pengangkatan Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Barat
2020-12-08 19:49:26
 

Tampak saat foto bersama saat acara Pengangkatan Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Selasa (8/12).(Foto: Istimewa)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto memimpin sidang terbuka dengan agenda Pengangkatan Advokat di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Barat di hotel Aquila pada, Selasa (8/12).

Menurut Vice Presiden KAI, Henry Indraguna mengatakan ada sebanyak 50 orang lebih Advokat dikukuhkan dalam sidang terbuka di Wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang letaknya di kota Bandung. Prosesi pengucapan sumpah terhadap 50 orang lebih advokat KAI ini, berlangsung dengan penuh khidmat.

"Selamat datang peserta Advokasi yang baru, persiapkan diri dan mental anda serta percaya diri," kata Henry dilokasi, Selasa (8/12/2020).

Lanjut Henry, sesuai dengan tradisi penyumpahan advokat KAI di PT Bandung, mereka harus mengucapkan sumpah, terutama yang beragama Islam, lafal sumpahnya sebagai berikut:

DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH:

"Bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia."

Sumpah merupakan kewajiban konstitusi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU Advokat No.18 tahun 2003.

"Advokat dituntut untuk lebih profesional dan senantiasa menambah pengetahuan melalui pendidikan lanjutan untuk menghadapi kasus. Advokat harus lebih profesional menjawab tantangan zaman dan kita harus senantiasa menambah pengetahuan," ujar Henry.

Advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kongres Advokat Indonesia, tidak boleh melanggar kode etik serta tidak boleh melanggar sumpah Kongres Advokat Indonesia.

Henry mengucapkan selamat dan semoga semua menjadi advokat yang benar-benar profesional, selamat bekerja dan semoga sukses.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2