JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 TahunR 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penanda-tanganan ini merupakan kelanjutan proses telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan sebagai pelaksanaan mandat ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Perpres itu disebutkan organisasi Kementerian Kominfo di bawah Menteri Kominfo terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; d. Direktorat Jenderal aplikasi informatika; e. Direktorat Jenderal informasi dan komunikasi publik; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Selain itu: h. Staf Ahli bidang Hukum; i. Staf Ahli bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa serta Staf Ahli bidang Teknologi.
Dibanding dengan struktur sebelumnya, maka jumlah Staf Ahli di Kementerian Kominfo yang sebelumnya berjumlah 5 (lima), yaitu: Staf Ahli bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa, Staf Ahli bidang Teknologi, dan Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan, dengan Perpres no. 54/ 2015 maka jumlah Staf Ahli Menteri Kominfo berkurang 1 (satu), yaitu Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan sudah tidak ada lagi menurut beleid tersebut
Perpres ini juga menegaskan, bahwa di lingkungan Kementerian Kominfo dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau juga tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kominfo, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 31 Perpres mengamanahkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Kominfo harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 43 menginformasikan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kominfo ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 Mei 2015 itu.(AHP/kominfo/bh/sya) |