Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkominfo
Presiden Jokowi Tanda Tangani Regulasi Organisasi Baru Kementerian Kominfo
Monday 18 May 2015 12:45:45
 

Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 TahunR 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penanda-tanganan ini merupakan kelanjutan proses telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan sebagai pelaksanaan mandat ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Perpres itu disebutkan organisasi Kementerian Kominfo di bawah Menteri Kominfo terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; d. Direktorat Jenderal aplikasi informatika; e. Direktorat Jenderal informasi dan komunikasi publik; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Selain itu: h. Staf Ahli bidang Hukum; i. Staf Ahli bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa serta Staf Ahli bidang Teknologi.

Dibanding dengan struktur sebelumnya, maka jumlah Staf Ahli di Kementerian Kominfo yang sebelumnya berjumlah 5 (lima), yaitu: Staf Ahli bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa, Staf Ahli bidang Teknologi, dan Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan, dengan Perpres no. 54/ 2015 maka jumlah Staf Ahli Menteri Kominfo berkurang 1 (satu), yaitu Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan sudah tidak ada lagi menurut beleid tersebut

Perpres ini juga menegaskan, bahwa di lingkungan Kementerian Kominfo dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau juga tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kominfo, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 31 Perpres mengamanahkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Kominfo harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 43 menginformasikan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kominfo ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 Mei 2015 itu.(AHP/kominfo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2