Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Badan Siber
Presiden Jokowi Perkuat Badan Siber dan Sandi Negara
2018-01-03 20:49:34
 

Mayjen TNI Djoko Setiadi saat bersumpah sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkuat peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017.

"Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali," kata Presiden Jokowi usai mencoba Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru Jakarta Pusat, Selasa (2/1).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 mengenai BSSN menjadikan lembaga tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden setelah sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2017. Kepala Negara menyebutkan bahwa perubahan tersebut memperkuat peran dan fungsi BSSN.

Sebelumnya, Sekretariat Kabinet menyebutkan selain menjadikan BSSN langsung berada di bawah presiden, dalam lembaga tersebut kini juga terdapat jabatan wakil kepala sebagai unsur pimpinan.

Sebelumnya pembentukan BSSN berdasar Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.

Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Presiden Joko Widodo melantik Mayjen TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara Jakarta, Rabu (3/1).

Presiden mengambil sumpah dan melantik mantan Kepala Lembaga Sandi Negara ini menjadi Kepala BSSN pada pukul 10.00 WIB.

Djoko Setiadi adalah Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang diberhentikan jabatannya dan diangkat kembali menjadi Kepala BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.

Sesuai Perpres tersebut, Kepala BSSN diberi hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

Djoko Setiadi dilahirkan di Surakarta. Setelah lulus SMA, pada tahun 1977 dia mendaftar ke Akademi Sandi Negara (AKSARA).

Sebelum menjabat Kepala Lemsaneg, Djoko Setiadi pernah menduduki sebagai Direktorat Pengamanan Sinyal dan Deputi Pengaman Persandian (Deputi II).

Usai dilantik, Mayjen TNI Djoko Setiadi menjelaskan BSSN merupakan revitalisasi dari Lembaga Sandi Negara yang dia pimpin sebelumnya.

"Lemsaneg direvitalisasi, kalau kalimat saya, sandi itu adalah bahasa zaman dulu. Sekarang siber. Kalau badan sandi bertransformasi ke badan siber, itu memang sudah sewajarnya," tuturnya.

Untuk memimpin lembaga dengan tanggung jawab yang besar dalam menanggulangi serangan siber, termasuk di dalamnya terorisme, BSSN akan menggunakan teknologi yang terkini.

"Kami sudah siapkan segala-galanya, kalau ada serangan siber dari manapun kita juga harus hadapi dengan teknologi," kata Kepala BSSN ini.(Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Badan Siber
 
  Era Digital Tuntut Kedaulatan Siber
  RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Jangan Terburu-buru dan Jangan Hanya untuk Legitimasi BSSN
  RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Disetujui Menjadi Usul DPR RI
  TNI dan BSSN Kerja Sama Penguatan Keamanan Siber
  Plt. Ketua DPR Menilai Tugas dan Kewenangan BSSN dalam Perpres Tidak Jelas
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2