Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Presiden Jokowi Memberikan Bintang Bhayangkara Nararya kepada Brigjen (Pol) Teddy Minahasa
2018-07-11 16:38:57
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Negara kembali memberikan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya kepada anggota putra terbaik Polri, Brigjen (Pol) Teddy Minahasa. Penganugerahaan ini diberikan Preisiden Jokowi dalam peringatan upacara HUT Bhayangkara ke-72, Rabu (11/7) di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

"Bintang Bhayangkara Nararya diberikan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan ketabahan yang luar biasa, yang disumbangkan kepada kepolisian dan tidak pernah cacat selama di kepolisian," ujar Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Rabu (11/7/2018).

Brigjen Teddy adalah lulusan Akpol 1993, PTIK 2003, Sespimpol 2007 dan Susjab Kapolres 2011. Saat ini Brigjen Teddy Karo Paminal Divpropam Polri yang juga anggota tim ahli Wakil Presiden sebagai sosok Jenderal yang berprestasi, berkharisma dan pekerja keras.

Sosok Jenderal bintang satu Polri tersebut dianggap berjasa besar dengan ketabahan yang luar biasa dan tidak pernah cacat selama 24 Tahun di kepolisian.

Sosok Brigjen (Pol) Teddy Minahasa juga pernah mendapatkan penghargaan Seroja Wibawa Nugraha sebagai lulusan terbaik sewaktu mengikuti Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI Tahun Angkatan 2017 di Lemhannas RI.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo di Gedung Dwi Warna, Lemhannas RI Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Kamis (23/11/2017) tahun lalu.

Diberitakan pula, pada perayaan HUT Bhayangkara ke-71 tahun lalu
Presiden Joko Widodo juga pernah menyematkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 anggota Polri.

Ketiga personel Polri yang mendapatkan penghargaan itu adalah Kombes Wahyu Hadiningrat, Ipda Sriyatmini dan Iptu Edi.



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2