Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Presiden Jokowi Memberikan Bintang Bhayangkara Nararya kepada Brigjen (Pol) Teddy Minahasa
2018-07-11 16:38:57
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Negara kembali memberikan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya kepada anggota putra terbaik Polri, Brigjen (Pol) Teddy Minahasa. Penganugerahaan ini diberikan Preisiden Jokowi dalam peringatan upacara HUT Bhayangkara ke-72, Rabu (11/7) di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

"Bintang Bhayangkara Nararya diberikan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan ketabahan yang luar biasa, yang disumbangkan kepada kepolisian dan tidak pernah cacat selama di kepolisian," ujar Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Rabu (11/7/2018).

Brigjen Teddy adalah lulusan Akpol 1993, PTIK 2003, Sespimpol 2007 dan Susjab Kapolres 2011. Saat ini Brigjen Teddy Karo Paminal Divpropam Polri yang juga anggota tim ahli Wakil Presiden sebagai sosok Jenderal yang berprestasi, berkharisma dan pekerja keras.

Sosok Jenderal bintang satu Polri tersebut dianggap berjasa besar dengan ketabahan yang luar biasa dan tidak pernah cacat selama 24 Tahun di kepolisian.

Sosok Brigjen (Pol) Teddy Minahasa juga pernah mendapatkan penghargaan Seroja Wibawa Nugraha sebagai lulusan terbaik sewaktu mengikuti Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI Tahun Angkatan 2017 di Lemhannas RI.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo di Gedung Dwi Warna, Lemhannas RI Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Kamis (23/11/2017) tahun lalu.

Diberitakan pula, pada perayaan HUT Bhayangkara ke-71 tahun lalu
Presiden Joko Widodo juga pernah menyematkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 anggota Polri.

Ketiga personel Polri yang mendapatkan penghargaan itu adalah Kombes Wahyu Hadiningrat, Ipda Sriyatmini dan Iptu Edi.



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2