Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BIN
Presiden Jokowi Calonkan Sutiyoso sebagai Kepala BIN
Thursday 11 Jun 2015 01:27:06
 

Ilustrasi. Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain mengajukan nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah berkirim surat kepada pimpinan DPR-RI untuk pengajuan nama mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyo atau Bang Yos sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menggantikan Marciano Norman.

Soal pengajuan nama Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Kepala BIN itu diungkap langsung oleh Ketua DPR-RI Setya Novanto kepada wartawan di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (10/6) pagi.

“Tadi malam sudah komunikasi langsung dengan Presiden, pada saat di Solo, yaitu pergantian panglima TNI ke Gatot, dan sudah menerima surat termasuk masalah Kepala BIN. Ini yang sudah beliau tunjuk adalah pak Sutiyoso menggantikan pak Marciano,” kata Setya Novanto.

Menurut Ketua DPR-RI itu, surat Presiden Jokowi mengenai pencalonan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI dan Sutiyoso sebagai Kepala BIN itu akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR-RI, dan selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)nya.

“Nanti secara prosedur akan fit and proper test di Komisi I. Semua berjalan, dan mudah-mudahan semua lancar karena hak prerogatif Pak Presiden,” papar Novanto.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi sebelum menunjuk Letjen TNI (Purn) Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelejen Negara (KaBIN) menggantikan Letjen (Purn) Marciano Norman.

“Saya juga sudah melalui banyak pertimbangan dan memperhatikan baik rekam jejak maupun kompetensi dari Pak Sutiyoso,” kata Presiden Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara Sumber Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/6).

Pengajuan Sutiyono itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya pasal 36.

Presiden Jokowi menjabarkan pertimbangannya mengajukan Sutiyoso sebagai Kepala BIN karena rekam jejaknya di dunia intelejen dan militer.

Presiden meyakini, pengalaman Sutiyoso di ketentaraan, intelijen dan sipil akan sangat membantu penugasan barunya sebagai Kepala BIN, terutama dalam deteksi dini adanya ancaman terhadap stabilitas keamanan.

Menghadapi tantangan bangsa yang semakin kompleks, lanjut Jokowi, Indonesia membutuhkan aparat intelijen yang professional dan bekerja dengan cara-cara modern sesuai lingkup undang-undang.

Selain pernah menjabat sebagai Gubernur DKI selama dua periode, Sutiyoso juga pernah menjadi Danrem Bogor (terbaik), Kasdam Jaya, dan Pangdam Jaya.

Denganpengalaman yang lengkapitu, Presiden Jokowi berharap kualitas intelijen kita semakin maju. “Saya berharap DPR-RI memberikan pertimbangan atas usulan tersebut,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengharapkan DPR-RI tidak menolak usulanya karena dia telah melalui banyak pertimbangan sebelum memutuskan memilih Sutiyoso. “Saya berharap tidak karena sudah melalui banyak pertimbangan,” kata Presiden Jokowi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Sutiyoso untuk memimpin BIN tidak lama setelah mengajukan Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Surat pencalonan keduanya telah diterima oleh pimpinan DPR-RI agar segera dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper tese).(ES/setkab/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BIN
 
  BIN: Kampus Harus Tingkatkan Komunikasi dengan Orang Tua untuk Cegah Radikalisme
  BIN Harus Cegah Dini Kejahatan Intelijen
  Rapat Paripurna DPR Sahkan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
  Budi Gunawan Ikuti Uji Kelayakan Kepala BIN
  Pimpinan DPR Terima Surat Penggantian Kepala BIN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2