JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk langsung turun tangan menentukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini untuk menghindari penyusupan kepentingan politik dan memudahkan pengawasan dan pertanggungjawaban pimpinan KPK.
Demikian dikatakan pengamat politik Mochtar Pabottingi dalam sebuah Acara peluncuran buku di Jakarta, Rabu (16/11). Menurut dia, hal ini perlu dilakukan SBY terkait dengan potensi salah jalannya arah pemberantasan Korupsi yang dikemudikan para Pimpinan Lembaga Antisuap itu.
Campur tangan Presiden, imbuhnya, sangat diperlukan saat ini. Langkah itu untuk membebaskan capim KPK dari sandera politik DPR. Bahkan, sebaiknya DPR tidak lagi diberi wewenang memilih pimpinan KPK.
“Ini bukan Politisasi KPK, tapi kondisi DPR sudah memasuki tahap yang kronis. Politisi di Senayan sudah disusupi kepentingan Pragmatis sempit. Kalau pimpinan KPK dipilih orang banyak seperti DPR yang kepentingan banyak itu, pasti KPK takkan bisa bekerja. Sebaiknya, Presiden yang memiliki pimpinan KPK,” jelas dia.
Pendapat Mochtar Pabotinggi diamini Pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Dia merasa memang DPR sudah tak pantas lagi memiliki pimpinan KPK. Alasannya, dengan kondisi anggota DPR yang Degradasi Moral itu, sulit untuk mengharapkan terpilihnya pimpinan KPK yang benar-benar independen dan berjuang memberantas Korupsi.
Mekanisme perubahan pemilihan pimpinan KPK itu, jelas dia, perlu dilakukan melalui perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dengan perubahan semacam itu, pimpinan KPK yang baru takkan lagi tersandera strategi dan desakan-desakan DPR. “Fit and proper test oleh DPR malah membuat jadi rancu, karena kena virus di dalamnya," tandasnya.(mic/rob)
|