Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Satgas TKI
Presiden Ganti Susunan Satgas TKI
Thursday 01 Mar 2012 04:12:50
 

Tim Satgas TKI (Foto: google.co.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merubah susunan Satuan Tugas Penanganan Kasus (Satgas) TKI di luar negeri, Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) no. 8/2012 yang ditandatangani SBY bebrapa hari yang lalu.

Dimana Satgas yang masih dipimpin Maftuh Basyuni ini, menganti Wakil Ketuanya yang dahulu dijabat mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji, dan sekarang digantikan Jaksa Muda Muchtar Arifin.

Sementara di jajaran anggota, banyak anggota lama yang sudah tidak masuk lagi dalam Tim baru Satgas TKI. Salah satunya Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar. Sedang nama-nama lama yang masih bertahan di antaranya adalah Bambang Hendarso Danuri, Alwi Shihab, Humphrey Djemat (pengacara). Tatang B. Razak (Kemenl), Lisna Y. Poeloengan (BNP2TKI), Ahmad Rifai, S.H., M.H, dan Dra. Tati Krisnawaty.

Sedangkan nama-nama baru dalam Satgas ini adalah K.H.M Muzamil Basyuni (mantan Dubes RI di Suriah), K.H. Anang Rizka Masyhadi, Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbassy, dan Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

Selain itu dalam Kepres no.8/2012, Presiden SBY juga memberikan kepada Satgas yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama. Diantaranya menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) atau mekanisme penanganan kasus TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan TKI di luar negeri dan memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Seperti diketahui, berdasarkan Keppres yang lalu (no.17/2011). Tugas Satgas TKI adalah mengiventarisasi permasalahan dan kasus-kasus TKI di Luar Negeri yang terancam hukuman mati, memberikan Advokasi dan bantuan hukum kepada mereka, melakukan evaluasi penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang dialami TKI di luar negeri, termasuk kasus-kasus yang merugikan TKI di negara penempatan dan memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai langkah-langkah penyelesaian penanganan kasus-kasus WNI /TKI di luar negeri.(sgi/biz)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2