Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Makar
Presiden Buruh KSPI: Mogok Nasional pada Demo 2 Desember Bukan Makar!
2016-11-24 13:56:10
 

Ilustrasi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diatas mobil Komando sat melakukan orasi.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selaku perwakilan kaum buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa, rencana aksi Mogok Nasional para buruh nanti pada 2 Desember 2016 merupakan aksi damai, bukan semata-mata bertujuan melakukan perbuatan Makar.

"Hingga, statement aparat keamanan yang menyatakan, Aksi 2 Desember adalah Makar, sangat berlebihan. Hal ini menunjukan arogansi kekuasaan dan kekuatan, dan hanya bertujuan membungkam suara masyarakat sipil termasuk kaum buruh," ungkap Said Iqbal, di Jakarta pada, Kamis (24/11).

Oleh karenanya, kedepan nanti Said Iqbal menambahkan bahwa, "buruh ingin menyatakan bahwa Mogok Nasional kaum buruh akan tetap dilaksanakan pada 2 Desember di 20 provinsi, serentak dan untuk aksi ratusan ribu buruh se-Jabodetabek akan dipusatkan di Istana Negara. Surat pemberitahuan mogok nasional sudah diterima resmi oleh Mabes Polri dari 4 hari yg lalu."

"Issue Mogok Nasional tetap, yaitu : Cabut PP No 78/2015, naikan UMP/UMK 15% hingga 20%, Penjarakan Ahok, yang diberi gelar oleh buruh sebagai bapak upah murah - bapak tukang gusur orang kecil dan Bapak Penista Agama, serta dugaan korupsi RS sumber waras - Reklamasi, Lahan cengkareng, demi tegaknya supremasi hukum," tandanya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2