Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BTN
Presiden Beri Izin BTN Lepas 40 Persen Saham
Thursday 08 Nov 2012 09:02:50
 

Ilustrasi, Bank BTN.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya meningkatkan kinerja, nilai tambah dan meningkatkan peran masyarakat dalam kepemilikan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2012 tertanggal 20 Oktober 2012, telah memberikan izin bagi pelepasan hingga 40 persen saham bank milik negara itu.

Mekanisme penjualan saham dilakukan dengan cara menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) berdasarkan ketentuan pasar modal, dan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

“Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan kepemilikan saham negara menjadi paling sedikit 60 persen dari seluruh saham perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut. Kepemilikan saham negara menjadi paling sedikit 60 persen itu sudah memperhitungkan pelaksanaan program Management Employee Stock Option Plan.

Adapun jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hasil penjualan saham baru, menurut PP ini, disetor ke kas perusahaan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Sementara hasil Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang menjadi bagian negara, dan disetorkan langsung ke rekening Kas Umum Negara.

1,5 Miliar Saham

Sebelumnya, Komisi XI DPR dalam rapatnya dengan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, pertengahan September (19/9) lalu, telah menyetujui rencana Pemerintah untuk menambah pelepasan kepemilikan saham (right issue) PT BTN Tbk menjadi hingga 40 persen.

“Karena sudah banyak yang menyetujui, right issue kami setujui,” kara Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, saat itu.

Saat ini komposisi kepemilikan saham Bank BTN adalah pemerintah 71,85 persen, dan masyarakat 28,15 persen. Selanjutnya, Bank BTN akan melepas right issue hingga 1.512.857.500 lembar saham, sehingga kepemilikan negara paling sedikit 60 persen, dan masyarakat paling banyak 40 persen.

Dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan di Jakarta, Senin (5/11), Bank BTN menawarkan sebanyak 1,51 lembar saham seri B dengan harga Rp 1.235/saham, sehingga diharapkan right issue akan menghasilkan pemasukan Rp 1,87 triliun.

Menurut keterangan itu, tiap pemegang 550 ribu saham Bank BTN berhak atas satu lembar saham baru yang akan dikeluarkan perseroan. Sementara hak negara dalam melaksanakan seluruh HMETD sebanyak 1,09 lembar saham, akan dijual kepada BUMN wakil negara, yaitu PT Bahana Securities sebanyak 363,3 juta HMETDm Dahana Securitas 362,3 juta HMETD, dan Mandiri Sekuritas 362,3 juta HMETD.

Right issue baru akan efektif setelah dilakukan RUPS pada Rabu (7/11) ini. Sedang HMETD bisa diperdagangkan mulai 23–29 November. “Pencatatan di bursa akan dilakukan pada 23 November, dan tanggal terakhir pelaksanaan HMETD pada 29 November,” tulis keterangan Bank BTN.(skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BTN
 
  OJK Watch Desak OJK Segera Minta Menteri BUMN Menonaktifkan Direktur Legal Bank BTN
  Direksi Bank BTN Disomasi terkait Kasus Pembobolan Dana Nasabah SANF
  Kasus Pembobolan BTN Timbulkan Ketakutan Bagi Nasabah
  Laba BTN Meningkat Tajam 54,25% Semester I 2015
  DPR Perhatikan Kebijakan Akuisisi BTN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2