JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Aturan yang dikeluarkan per 2 Maret 2012 lalu, diklaim sesuai amanat Pasal 42 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
"Gugus tugas ini, memiliki tugas koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan," demikian seperti dikutip laman Setkab.go.id, Selasa (13/3).
Gugus tugas ini dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono dan ketua harian dijabat Menag Suryadharma Ali. Sedangkan anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri PPPA Linda Gumelar, Menkumham Amir Syamsuddin, Mendikbud M Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menpar EK Mari E Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Mallarangeng, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, gugus tugas dibantu Sekretariat, yang dipimpin seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kemenag. Masa tugas badan ini selama lima tahun. Tiap tahunnya, gugus tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden SBY. Gugus tugas ini dapat dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota, sesuai perundang-undangan.
Pembentukan badan semacam satgas ini, membuat DPR meradang. Pasalnya, Satgas Antipornograsi itu menambah panjang daftar lembaga nonstruktural di bawah kendali Presiden SBY, seperti UKP4R, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Komite Ekonomi Nasional. Sargas Antipornograsi tidak diperlukan, justru yang sekarang menjadi persoalan utama negeri ini adalah korupsi.
"Persoalan utama di Indonesia ini, sebenarnya adalah korupsi. Saya heran seakan-akan pornografi jadi ancaman bagi republik ini. Padahal kalau dilihat urgensinya, masalah utama adalah hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, bukan pornografi," kata Wakil Ketua DPR Pramono,Anung. .
Masalah korupsi, papar dia, merupakan masalah yang sangat dominan sehingga Presiden seharusnya mencari jalan memberantas korupsi, bukan pornografi yang didahulukan. "Saya tak tahu siapa yang berikan masukan kepada Presiden sehingga harus dibuat satgas antipornografi yang tidak perlu. Apalagi pornografi itu masih multitafsir, bisa berbagai hal yang akhirnya kontraproduktif,” jelas dia.
Menurut politisi PDIP tersebut, UU Pornografi yang ada di Indonesia sudah lebih dari cukup mengatur masalah pornografi. UU tersebut juga belum dilaksanakan dengan baik. UU Pornografi saat diundangkan saja sudah sangat heboh. Apalagi dengan pembentukan satgas ini yang tidak ada urgensinya,” tandasnya.(dbs/wmr/rob)
|