Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
Presiden Akan Jelaskan Kembali Soal Perpu MK
Wednesday 18 Dec 2013 11:36:11
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013tentang Mahkamah Konstitusi telah menjadi isu politik terkini, dan menjadi perhatian luas masyarakat, karena akan bertalian dengan keputusan MK mengenai pemilihan presiden.

"Sebagai seorang yang dipilih langsung oleh rakyat (untuk yang kedua kalinya), hari ini saya akan menjelaskan kepada rakyat Indonesia mengapa Perpu tentang MK itu diterbitkan, dan isu politik terkini apa yang berkaitan dengan itu," kata Presiden.

Presiden menambahkan, dia ingin seluruh rakyat Indonesia mengetahui dengan sesungguhnya politik seperti apa yang tengah berjalan sekarang ini. “Itu kewajiban saya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk melaporkan kepada rakyat, menjerlaskan kepada rakyat isu-isu sensitif baik yang berkaitan dengan politi, ekonomi, hukum, pertahanan,” ujar SBY.

Isu Perpu MK ini, kata Presiden, akan dijelaskannya lebih lanjut usai menghadiri puncak Peringatan Hari Ibu 2013 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Pihak DPR-RI sendiri hingga saat ini belum mengesahkan Perpu MK itu menjadi Undang-Undang. Fraksi-fraksi di Komisi III DPR masih terbelah sikapnya antara menyetujui dan menolakPerpu MK itu untuk disahkan sebagai undang-undang.

Sementara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial sendiri bisa menerima kehadiran Perpu tentang MK itu. "Komisi Yudisial dan MK telah sepakat, berangkat dari perppu sebagai UU yang sah sejak 17 Oktober 2013, ada tugas yang dilaksanakan KY dan MK," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Selasa (17/12).(wid/hms/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2