Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Demokrasi
Presiden: Demokrasi Butuh Institusi Kuat, Bukan Orang Kuat
Friday 11 Jan 2013 09:33:26
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Terbatas (SKT) bidang Polhukam di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/1) siang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak semua pihak menyelamatkan reformasi yang baru berjalan 15 tahun. Ia mengingatkan, semangat reformasi adalah eksekutif jangan memilki kewenangan terlalu kuat. Namun demikian, kalau pemerintah lemah, presidennya lemah dan parlemennya kuat juga tidak baik.

“Eksekutif memiliki tugas melindungi kedaulatan negara. Karena itu, eksekutif atau pemerintah harus diberi otoritas yang baik. Itulah demokrasi yang baik,” kata Presiden SBY saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Terbatas (SKT) bidang Polhukam di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/1) siang.

Presiden juga mencermati munculnya wacana yang berkembang belakangan ini, yaitu yang diperlukan saat ini apakah orang yang kuat atau institusi yang kuat? Menurut Presiden, negara demokrasi itu harus memiliki institusi yang kuat dan efektif, bukan orangnya yang kuat.

“Orang yang kuat menjurus ke otoritarian dan diktator yang bisa berbuat di luar batas,” tutur Kepala Negara.

Terkait dengan diperlukannya eksekutif dan institusi yang kuat itu, Presiden SBY menyampaikan, perlunya ada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan agar penyelenggaraan pemerintahan memiliki ketentuan dan kepastian. Dengan adanya Undang-Undang ini, Presiden meyakinkan tidak akan ada lagi sesuatu yang tidak jelas.

Menurut Presiden SBY adanya UU Administrasi Pemerintahan, pada satu sisi ini memberi kejelasan tugas, kewajiban dan tanggung jawab pejabat, di sisi lain juga mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, itu manfaat pertama.

Adanya UU Administrasi Pemerintahan, menurut Presiden, juga akan melindungi pejabat pemerintah manakala dia sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab dengan benar, namun dipersoalkan hingga misalnya sampai dibawa ke PTUN.

“Pejabat pemerintah harus benar-benar mengetahui, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. UU ini memberi kepastian seperti itu,” tegas SBY.

Kepala Negara mengingatkan, semua pejabat pemeintahan dapat melakukan tugas dan kewajibannya secara efektif dan berhasil. Setiap pejabat pemeritah mulai Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sampai tingkat eselon IV memiliki tugas, kewajiban dan tanggung jawab.

“Untuk bisa melaksanakan itu, mereka mesti diberi kewenangan atau otoritas dan sumber daya. Oleh karena itu, Administrasi Pemerintahan atau manajemen pemerintahan haruslah sesuai dengan otoritas yang dimilikinya,” terang Kepala Negara.

Presiden berharap Sidang Kabinet Terbatas Rapat ini akan memastikan bahwa setiap pasal dan materi RUU Administrasi Pemerintahan sudah tepat dan benar sebelum dibahas dengan DPR.

Selain dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, sidang kabinet terbatas itu juga dihadiri oleh para Menteri Koordinator, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung Masrief Arief, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Kepala BIN Letjen Marciano Norman, dan Staf Khusus Presiden.(fj/wid/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Demokrasi
 
  Kontroversi Presiden RI, Pengamat: Jokowi Mau Membunuh Demokrasi Indonesia!
  Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi
  Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
  Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
  Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2