Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perjudian
Preman Berpistol Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Warung Kopi
Wednesday 24 Jul 2013 02:16:49
 

Suasana Konferensi Pers di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puskominfo Polda Metro Jaya dalam rilisnya pers, Selasa (23/7), aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap preman berinisial AS di sebuah warung kopi di Kampung Cimahi RT 03/02 Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dari tersangka AS, polisi menyita sebuah senjata api rakitan beserta 10 butir peluru.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, AS diamankan bersama tujuh orang lainnya saat berkumpul diduga hendak main judi koprok di lokasi pada Minggu, 21 Juli 2013 lalu. "Saat anggota sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di Bekasi, ada sekelompok yang diduga akan main judi, delapan pemain digeledah. Setelah dilakukan penggeledahan, satu orang di antaranya didapati senjata api," kata Kabid Humas saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7).

Dari tersangka AS, disita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver S&W berikut 10 butir peluru. "Senjatanya rakitan, tetapi kondisinya bagus," ucap Kabid Humas. Atas kepemilikan senjata api, AS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kabid Humas melanjutkan, penindakan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang digelar jajaran Polda Metro Jaya, Polres dan Polsek. Sasaran operasi adalah preman, senjata tajam, senjata api, perkelahian kampung, kebut-kebutan, miras dan tempat hiburan yang buka di bulan Ramadhan. Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengungkapkan, AS dikenal sebagai preman.

"Dia ketua preman di kawasan perindustrian Jababeka. Anggotanya dia ada 25 orang," kata AKBP Adex. Mengenai motif kepemilikan senjata api oleh tersangka, AKBP Adex mengatakan tersangka memiliki senjata tersebut untuk menakut-nakuti warga sekitar. "Katanya untuk jaga diri juga, tetapi ini akan kita dalami lagi. Apakah tersangka memiliki senjata itu untuk melakukan kejahatan, akan kita dalami lagi dalam proses pemeriksaan," jelasnya.

AS juga diduga membekingi praktek perjudian jenis koprok di lokasi. "Jadi kalau ada yang macam-macam, dia yang maju," ungkapnya. Selanjutnya, AKBP Adex mengungkapkan, terhadap 7 orang yang diamankan bersama AS, tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, mereka tidak melakukan judi saat polisi mengamankan mereka.

"Saat petugas datang ke lokasi, mereka saat itu hanya berkumpul tapi tidak bermain judi. Mereka ada di lokasi yang sama, duduk ngariung, dan lapaknya dilipat. Namun, petugas tetap mengamankan peralatan judi seperti lapak judi koprok dan 2 alat pengocok dadu yang ada di lokasi," jelasnya.(rls/bhc/ink)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2