TANGERANG, Berita HUKUM - Salah seorang warga Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh satu satu tim pasangan calon. Temuan masyarakat tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.
Menurut laporan tersebut, praktik politik uang dilakukan di daerah Pamulang dengan cara pembagia masker yang didalamnya terdapat uang sebesar 50 ribu rupiah. Indikasi politik uang semakin menguat karena dibarengi dengan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Pembagian masker berisikan uang tunai tersebut terstrukur dan diakhir dengan ajakan untuk memilih salah satu kandidat. Ini merupakan praktik politik uang yang sangat menciderai pesta demokarsi masyarakat Tangsel," ujar Akbarullah saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (7/12).
Akbarullah menekankan, berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pilkada pasangan calon yang terbukti terstruktur, masif, dan sistematis dalam melakukan praktik politik uang dapat didiskualifikasi. Sedangkan perorangan dapat dijerat secara pidana.
"Temuan ini baru di Pamulang, daerah lain kemungkinan besar sama. Praktik politik uang harus dibasmi dengan peran aktif dari masyarakat berupa laporan dan pengaduan. Karena setiap yang menerima ada sanksinya, " lugas Akbarullah
Ia menambahkan bahwa praktik politik uang adalah penyakit demokrasi yang obatnya adalah sanksi berat bagi pelaku dan tim sukses dibelakangnya. Meningkatnya politik uang harus secepatnya ditindak oleh Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku.(bh/as) |