Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PKPU
Prahara Putusan Niaga No 211 di PN Jakpus
2020-09-25 23:23:24
 

Suasana persidangan PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat (Foto: BH/ ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun sudah empat kali ditolak, tapi permohonan kelima dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang( PKPU ) Nomor: 211/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst ini, dikabulkan oleh majelis hakim dengan mengesampingkan seluruh bukti dan dalil dari Termohon PKPU.

Dalam perkara kepailitan yang menjadikan PT. Budi Kencana Megah Jaya (Termohon) dan PT. Gugus Rimbarta (Pemohon) ini, didaftarkan pada 30 Mei, di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Nah, dalam putusannya, pada 19 Agustus 2020 inilah yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, terutama pihak termohon.

Pasalnya, kuasa hukum Johannes Karundeng, Renita M. A. Girsang merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim Robert, Tuty Haryati dan Moechammad Djoenaidie itu. Karena putusan tersebut dianggapnya tidak masuk akal, sebab gugatan serupa, yang sebelumnya ada, juga telah ditolak sebanyak empat kali.

"Klien kami sebagai Termohon PKPU seperti telah disudutkan dan 'dipaksa menerima' atau 'dipaksa' menyatakan dirinya mempunyai utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, meskipun tidak. Setidak-tidaknya, ada atau tidaknya utang ini harus dibuktikan atau diuji terlebih dahulu sesuai dengan hukum pembuktian di pengadilan umum/negeri," ujar Renita via handphon di Jakarta, pada Kamis (24/9).

Menurut Renita kliennya juga dipaksa untuk menyatakan bahwa pekerjaan Pemohon PKPU telah selesai 100%, walaupun sebenarnya hanya 72,27% saja. Soal selesai atau belum, ini pun harusnya diuji dan dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan umum/negeri.

"Selain itu klien kami juga 'dipaksa pula untuk mengajukan proposal perdamaian' meskipun tidak ada satu utang pun yang dapat dimintakan restrukturisasinya untuk dituangkan dalam proposal perdamaian pada hari ke-45 nanti, yaitu tanggal 30 September 2020," ungkapnya.

Apabila kliennya kami tidak menyampaikan proposal perdamaian pada hari ke-45, kata Renita imbasnya, Termohon PKPU demi hukum dinyatakan dalam keadaan pailit pada hari ke-46, padahal Termohon PKPU tidak dalam keadaan insolvent.

Ia menduga ada implementasi hukum yang salah/keliru yang dilakukan dengan melanggar hukum atau melanggar semua norma hukum yang ada, justru ada pada putusan Majelis Hakim perkara a quo, putusan Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Agustus 2020 tersebut.

Karena ada empat hal yang dilanggar dengan putusan itu, ungkap Renita. Pertama, tidak memenuhi ketentuan dan melanggar Pasal 222 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 271 Undang-undang Nomor. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kedua, melanggar azas keseimbangan, yaitu memfasilitasi terjadinya penyalahgunaan Pranata dan Lembaga Kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.

Ketiga yaitu melanggar azas keadilan, yaitu tidak memenuhi rasa keadilan bagi Termohon PKPU akibat terjadinya kesewenang-wenangan dan keempat melanggar hak konstitusional Termohon PKPU Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) akibat implementasi norma hukum yang salah, sehingga Termohon PKPU 'terjebak' dalam ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-undang No.37/2004.

"Saya telah bersurat ke Presiden dan lembaga lainnya untuk 'menggigit sendiri' mafia hukum/mafia peradilan yang telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dan menciptakan tidak adanya kepastian hukum dengan cara memperdaya pengusaha dengan memanfaatkan celah hukum," imbuhnya.

Persidangan

Sementara, pada saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang verifikasi dan utang terkait Putuan PKPU No. 211 ini, Bambang Nurcahyono didaulat sebagai Hakim Ketua yang didampingi Pengawas.

Beberapa pihak seperti Pemohon dan Termohon serta beberapa pihak lainnya pun hadir pada sidang verifikasi ini. Di persidangan suasananya sedikit tegang, karena beberapa pihak maju ke depan meja hakim untuk menunjukan bukti-bukti yang ada, sebelum akhirnya sidang pun ditunda pada Selasa (29/9/2020) pekan depan.

Menurut Bambang Nurchyono, terkait sidang itu, pengadilan akan mempertimbangkan relevansi bukti. Kalau yang relevan akan dipertimbangkan, yang tidak relevan tidak akan dipertimbangkan.

“Misalnya dia hanya fotocopi tidak bisa menunjukkan aslinya maka tidak akan dipertimbangkan. Ini sesuai dengan yurisprudensi. Jika memang ada bukti asli akan disesuaikan dengan perkaranya, kalau tidak maka tidak akan dipertimbangkan. Apalagi, dalam perkara niaga tidak ada nebis in idem,“ ujarnya, kepada wartawan.

Sedangkan menurut General Manager BKMJ, Donny Yahya usai persidangan mengatakan ada dua point penting yang jadi catatan dalam putusan PKPU 211 ini. Pertama, pekerjaan itu berhenti total di progress 72,72%.

“Itu berhenti di 25 Desember 2008. Kemudian mereka mengajukan satu progress seolah-olah sudah selesai seratus persen pada 26 oktober 2009 tetapi kita tolak dari tim kita karena memang belum kerja belum seratus persen,” ujarnya.

Kedua, BMKJ tetap memberikan cicilan pembayaran walaupun sudah tidak jelas untuk apa pembayaran itu. “Buat bayar apa, tidak jelas. Tapi karena dia tagih terus, kita bayar sampai terakhir pada 28 Februari 2013. Jadi di sini jelas, bahwa proyek berhenti total 26 Oktober 2009 dengan posisi 72,72% kemudian, pembayaran kami itu berhenti di 28 Februari 2013,” ujarnya.

Menurut dia, pada upaya permohonan pailit di 2013, pertimbangan majelis hakim menjelaskan bahwa utang yang jatuh tempo tidak jelas dan pekerjaan belum selesai seratus persen. Kemudian digugat lagi PKPU 2018 sebanyak tiga kali. Nah, di PKPU kelima 2020, masalah SPK masih didalilkan padahal sudah diputuskan pengadilan, dan itu sudah lunas.

"Makanya putusan 211 itu aneh juga, karena posisi proyek tidak bergerak dan posisi pembayaran sama. Menurut saya, dengan fakta yang sama dan putusan yang berbeda karena memang waktu itu yang dipertimbangkan oleh majelis hakim hanyalah bukti-bukti dan dalil-dalil dari Pemohon, sementara bukti-bukti dan dalil dari Termohon itu dikesampingkan,' tegasnya.

Terkait putusan itu, Renita juga membuat laporan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro. Pada saat dikonfirmasi Ia mengatakan akan mengecek kasus ini. “Kalau tidak salah sudah saya disposisi ke Bawas,” ujarnya singkat via Whatsapp. (bh/ams)



 
   Berita Terkait > PKPU
 
  MK Bolehkan Upaya Hukum Kasasi bagi Putusan PKPU
  Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
  Prahara Putusan Niaga No 211 di PN Jakpus
  Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
  Ketua DPR Persilakan Hak Angket PKPU Digulirkan
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2