Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Apartemen
Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
2019-11-11 18:50:54
 

Ketua PPPRSR, Khairil Poloan saat diwawancara didampingi Humas; David Solihin dan Sekertaris Yenny Rosa (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mediterania Palace Residence (PPPSRS - AMPR) di Kemayoran, membantah pemberitaan media yang telah beredar, terkait berita seputar keributan yang terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences dengan memutar balikan fakta.

Menurut Ketua PPPSRS, Khairil Poloan, bahwa berita tersebut berisi fitnah keji dan mengkambing hitamkan pihak security PPPSRS yang dituduh memukul warga.

"Kami berharap Polres Jakarta Pusat harus tegas menindak pelaku kekerasan di PPPSRS tersebut," ujar Poloan pada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Lebih lanjut, sekertaris PPPSRS Yenny Rosa berkisah, pada Minggu, 3 November 2019, sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi penyerangan dan perusakan terhadap kantor Badan Pengelola PPPSRS AMPR di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sedangkan dalam siaran persnya, mereka menyatakan bahwa kepengurusan PPPSRS telah memenuhi tahapan penyeleksian sesuai persyaratan yang berlaku.

"Terbitnya SK Disperum 272/2019, tanggal 23 April 2019 yang telah sesuai dengan PerGub 132/2018. Sejak terbitnya SK tersebut seharusnya PPPSRS telah dapat melakukan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan Apartemen, tetapi pihak kepengurusan lama, tidak mau melakukan serah terima kepengurusan," jelasnya.

Padahal mereka telah demisioner sejak tanggal 5 Januari 2019, kepada kepengurusan baru (PPPSRS) yang adalah 100% adalah warga pemilik Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran.

Di bawah bimbingan dan saran dari Disperum DKI, PPPSRS harus mulai membentuk Badan Pengelola, baik keuangan untuk menarik iuran warga dan keamanan/ security sebagai persiapan kepengelolaan yang baru.

PT Prima Buana Internusa seharusnya melakukan serah terima kepada PPPSRS sesuai isi surat teguran Walikota di point 1.

Setelah itu terdapat 3 surat teguran dari Kasudin dan Walikota ( point 2-4), yang mengharuskan Ikhsan cs, maupun pihak lain yang mendapat hak dari Ikhsan cs, untuk menyerahkan Badan Pengelola kepada kepengurusan yang baru sesuai SK Disperum 272/2019 yaitu Khairil Poloan cs.

Penyerangan

Sedangkan kejadian penyerangan menurut David Solihin selaku Humas PPPRSR diduga dilakukan oleh sebagian besar massa yang bukan warga asli Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran.

"Penyerangan tersebut telah menimbulkan luka-luka/korban sekitar 20 orang anggota security PPPSRS cidera dan 4 (empat) anggota korban dengan luka di kepala," ujar David seraya menyatakan para korban telah diambil visum et repertum dan dilakukan tindakan jahit di RSCM, pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kasus Apartemen
 
  Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
  Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
  Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
  Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
  Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2