Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto akan Dipanggil Panwaslu DKI
 

Prabowo Subianto (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan akan memanggil Prabowo Subianto selaku ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Prabowo Subianto, terkait tayangan iklan yang muncul pada 27 Agustus 2012.

"Tentu saja kita perlu memanggil ketuanya yang juga ada di dalam tampilan gambar", kata Ramdansyah saat ditemui di kantor Panwaslu, Jakarta.

Iklan tersebut memperlihatkan sosok Jokowi, APPSI, ajakan memilih, serta atribut berupa motif kotak-kotak. Iklan tersebut tayang di empat stasiun televisi yakni, Metro TV, Trans TV, Trans 7, dan TV One.

Pemanggilan tersebut, menurut Ramdansyah, untuk meminta klarifikasi mengenai iklan yang dilaporkan oleh kubu Foke-Nara. Waktu pemanggilannya, menurut Ramdansyah, akan dilakukan secepatnya.

"Kalau pemanggilan akan dilakukan segera", katanya. Ramdansyah melanjutkan, bahwa terkait pelaporan tayangan iklan tersebut, Panwaslu sudah memanggil timses Jokowi-Basuki, serta timses Foke-Nara.

Menurut dia, iklan tersebut menyalahi aturan kampanye yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak mengenai masa kampanye. Kampanye putaran kedua baru dimulai pada 14-16 September 2012.

"Ada jadwal yang harus disepakati oleh kedua belah pihak pasangan calon, partai politik yang mendukung pasangan calon maupun lembaga sosial yang mendukung pasangan calon", kata Ramdansyah.(ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Prabowo Subianto
 
  Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza
  Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
  Sejumlah Pernyataan Prabowo Mengundang Polemik, Soal Apa Saja?
  Koalisi Sipil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pesawat Mirage 2000-5 Prabowo
  Sinyal Prabowo untuk Siapa, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Atau Rizal Ramli?
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2