Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
HAM
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
2024-01-25 11:01:59
 

Ketum Barikade 98, Benny Rhamdani saat menghadiri diskusi publik bertajuk 'Seret Penculik Ke Penjara Bukan Ke Istana' di Jakarta.(Foto: BH/ amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto kembali didesak untuk segera minta maaf secara terbuka kepada publik terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

Ketua Umum Barikade 98, Benny Rhamdani menilai, Prabowo perlu minta maaf kepada keluarga korban yang hingga hari ini belum mendapatkan keadilan secara hukum atas peristiwa kejahatan itu.

"Kita mendesak dan menantang Prabowo berani enggak minta maaf secara terbuka, sampai hari ini belum ada minta maaf yang disampaikan kepada publik," kata Benny saat hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Seret Penculik ke Penjara Bukan ke Istana' di Jakarta, Rabu (24/1).

Lebih lanjut, Benny mengatakan, terdapat beberapa fakta hukum yang memperkuat dugaan bahwa Prabowo melakukan pelanggaran HAM atau menculik aktivis 98.

Fakta tersebut antara lain, keputusan Dewan Kehormatan Perwira yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari jabatan Panglima Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat (Pangkostrad).

"Fakta membuktikan melalui keputusan Dewan Kehormatan Perwira, dia diduga terlibat dalam tindakan pidana yaitu penghilangan kemerdekaan dan penculikan yang dilakukan Tim Mawar serta Tim Merpati yang dibentuk atas perintah Prabowo," cetus Benny.

Kemudian, tambah Benny, dikeluarkannya surat rekomendasi dari DPR pada 2009 agar pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc dan mengusut kasus dugaan penculikan 13 aktivis yang masih hilang hingga saat ini.

Benny mengatakan, hal tersebut membuktikan bahwa Prabowo diduga kuat terlibat melakukan penculikan. Namun sayangnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanjutkan rekomendasi tersebut hingga saat ini.

"Kedua rekomendasi DPR sudah keluar, Komnas HAM sudah selesai kesalahan kita agar tidak menindaklanjuti keputusan-keputusan itu, tahun lalu Pak Jokowi sudah mengklaim tentang 12 kejahatan HAM,'' ucapnya.

"Dan Prabowo juga dengan pedenya hingga hari ini belum minta maaf ke rakyat Indonesia atas kejahatan yang dia lakukan," tandas Benny.

Oleh karena itu, Benny mengimbau publik untuk memilih pemimpin yang tidak memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran HAM. Sebab, bukan tidak mungkin hal tersebut akan terulang jika kembali berkuasa.

Dia menyarankan publik agar tidak terjebak dengan framing-framing kebijakan demokrasi untuk memilih calon yang memiliki catatan dugaan pembunuhan.

Benny berharap generasi muda tidak melupakan sejarah bahwa saat ini sedang berhadapan dengan situasi yang menentukan arah bangsa Indonesia untuk memiliki tanggung jawab moral dalam memilih pemimpin.

"Penghilangan kemerdekaan termasuk perampasan adalah kejahatan. Maka pelakunya adalah kejahatan mungkin pilpres yang seharusnya memilih pemimpin yang baik justru rakyat Dijebak dalam kebijakan demokrasi untuk memilih penjahat yang ini kita sadarkan kepada publik," tandasnya.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2