JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto membawa berkas pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendaftarkan partainya sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Sabtu (14/10).
Kedatangan Prabowo disambut oleh Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan Pramono Ubaid Tanthowi, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI di ruang sidang utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.
Dalam pernyataan pers yang dilakukan, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada semua unsur partainya yang sebelumnya telah bekerja keras mempersiapkan seluruh dokumen yang dibawanya untuk melakukan pendaftaran.
"Kita secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik dengan kerja keras dari semua unsur. Kami hadir lengkap, 100 persen seluruh provinsi, 100 persen seluruh kabupaten, dan 100 persen seluruh kecamatan di seluruh Indonesia," kata Prabowo.
"Terima kasih kepada semua jajaran yang telah membantu kita sehingga pendaftaran ini bisa kita laksanakan dengan baik, dalam waktu yang singkat," lanjutnya.
Prabowo juga mengapresiasi KPU yang telah mempersiapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya sistem tersebut telah mengalami kemajuan, sehingga proses unggah data parpol dapat dipantau dengan baik, serta dapat meminimalisir kegandaan anggota dalam tubuh parpol.
"Kita juga menghargai inovasi-inovasi, perbaikan-perbaikan di KPU. Dengan Sistem Informasi Partai Politik yang baru, kita lihat ada kemajuan dalam administrasi sehingga akurasi, dan sistematika pendaftaran, keanggotaan bisa dilihat jelas, tidak duplikasi dan sebagainya," ujar dia.
Untuk proses penelitian berkas pendaftaran, Prabowo mengucapkan selamat bekerja kepada KPU. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan lancar dan tertib.
"Kemudian saya rasa mereka (KPU) akan terus melakukan verifikasi sampai beberapa saat, kita berharap semua lancar, dan tertib. Dan kita mengucapkan selamat bekerja kepada KPU," kata Prabowo.
Sementara, pendaftaran partai politik (parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah ranah kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan KPU.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut bahwa ranah pendaftaran ini belum pada memenuhi syarat atau tidak, karena mekanisme itu ada saatnya nanti pada penelitian administratif.
"Jadi pendaftaran ini hanya pada lengkap apa belum dokumennya. Apabila sudah lengkap, pendaftaran baru bisa diterima," jelas Hasyim di depan awak media seusai jam pendaftaran ditutup pada pukul 16.00 WIB, Sabtu (14/10) di kantor KPU RI.
Tahapan selanjutnya pemeriksaan dan pencocokan dokumen, tambah Hasyim, kemudian juga terkait keabsahan dokumen. Apabila nanti ada yang belum memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan untuk perbaikan juga. Terkait kepengurusan, Hasyim juga menegaskan bahwa ukuran KPU sesuai UU adalah SK Kemenkumham.
"KPU telah membuka pendaftaran parpol hingga hari ke-12, hingga saat ini 11 parpol sudah mendaftar ke KPU, ada yang sudah lengkap dan diterima pendaftarannya, ada juga yang masih harus melengkapi dokumen," ujar Hasyim.
Terkait SIPOL, dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, ada 30 parpol yang meminta akun, namun masalah mendaftar atau tidak mendaftar, itu kembali ke masing-masing parpol.(KPU/bh/sya) |