Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Parpol
Prabowo Antar Berkas Pendaftaran Partai Gerindra Peserta Pemilu 2019 ke KPU
2017-10-15 12:22:17
 

Prabowo Subianto daftarkan Gerindra ke KPU.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto membawa berkas pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendaftarkan partainya sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Sabtu (14/10).

Kedatangan Prabowo disambut oleh Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan Pramono Ubaid Tanthowi, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI di ruang sidang utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.

Dalam pernyataan pers yang dilakukan, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada semua unsur partainya yang sebelumnya telah bekerja keras mempersiapkan seluruh dokumen yang dibawanya untuk melakukan pendaftaran.

"Kita secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik dengan kerja keras dari semua unsur. Kami hadir lengkap, 100 persen seluruh provinsi, 100 persen seluruh kabupaten, dan 100 persen seluruh kecamatan di seluruh Indonesia," kata Prabowo.

"Terima kasih kepada semua jajaran yang telah membantu kita sehingga pendaftaran ini bisa kita laksanakan dengan baik, dalam waktu yang singkat," lanjutnya.

Prabowo juga mengapresiasi KPU yang telah mempersiapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya sistem tersebut telah mengalami kemajuan, sehingga proses unggah data parpol dapat dipantau dengan baik, serta dapat meminimalisir kegandaan anggota dalam tubuh parpol.

"Kita juga menghargai inovasi-inovasi, perbaikan-perbaikan di KPU. Dengan Sistem Informasi Partai Politik yang baru, kita lihat ada kemajuan dalam administrasi sehingga akurasi, dan sistematika pendaftaran, keanggotaan bisa dilihat jelas, tidak duplikasi dan sebagainya," ujar dia.

Untuk proses penelitian berkas pendaftaran, Prabowo mengucapkan selamat bekerja kepada KPU. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan lancar dan tertib.

"Kemudian saya rasa mereka (KPU) akan terus melakukan verifikasi sampai beberapa saat, kita berharap semua lancar, dan tertib. Dan kita mengucapkan selamat bekerja kepada KPU," kata Prabowo.
Sementara, pendaftaran partai politik (parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah ranah kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan KPU.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan hal tersebut bahwa ranah pendaftaran ini belum pada memenuhi syarat atau tidak, karena mekanisme itu ada saatnya nanti pada penelitian administratif.

"Jadi pendaftaran ini hanya pada lengkap apa belum dokumennya. Apabila sudah lengkap, pendaftaran baru bisa diterima," jelas Hasyim di depan awak media seusai jam pendaftaran ditutup pada pukul 16.00 WIB, Sabtu (14/10) di kantor KPU RI.

Tahapan selanjutnya pemeriksaan dan pencocokan dokumen, tambah Hasyim, kemudian juga terkait keabsahan dokumen. Apabila nanti ada yang belum memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan untuk perbaikan juga. Terkait kepengurusan, Hasyim juga menegaskan bahwa ukuran KPU sesuai UU adalah SK Kemenkumham.

"KPU telah membuka pendaftaran parpol hingga hari ke-12, hingga saat ini 11 parpol sudah mendaftar ke KPU, ada yang sudah lengkap dan diterima pendaftarannya, ada juga yang masih harus melengkapi dokumen," ujar Hasyim.

Terkait SIPOL, dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, ada 30 parpol yang meminta akun, namun masalah mendaftar atau tidak mendaftar, itu kembali ke masing-masing parpol.(KPU/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2