Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus TPAPD
Poster Rahudman dan Pakaian Dalam Wanita Berdampingan di Kejatisu
Wednesday 13 Mar 2013 16:48:58
 

Poster Rahudman dan Pakaian Dalam Wanita yang Berdampingan di Kejatisu, Rabu (13/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Seratusan massa yang menamakan dirinya Satuan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Satma IPK) Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dengan menggunakan pakaian dalam wanita, Rabu (13/3).

Dalam aksinya, massa menuntut agar pihak Kejati Sumut segera melakukan penahanan terhadap Walikota Medan, Rahudman Harahap yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi TPAPD 2005 sebesar Rp 1,5 Miliar saat menjabat Sekda Pemkab Tapanuli Selatan.

Kali ini aksi pengunjuk rasa cukup unik, dimana mereka menggantungkan pakaian dalam wanita berdampingan dengan poster Walikota Medan, Rahudman Harahap di pintu gerbang masuk pagar kantor Kejatisu. Ini dilakukan sebagai simbol lemahnya pihak kejaksaan menuntaskan kasus tersebut.

Tidak sampai disitu, bahkan aksi juga dilakukan dengan melempari kantor Kejatisu dengan telur busuk dan tomat hingga membakar ban bekas karena mereka tidak mendapat tanggapan dari pihak kejaksaan.

Selang 30 menit, akhirnya Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simare-mare turun untuk menenangkan massa dan meminta 7 perwakilan pengunjuk rasa untuk masuk melakukan pembicaraan. Pertemuan berlangsung tertutup, tidak diketahui apa hasil pembicaraannya. Akhirnya setelah usai, para pelaku aksi langsung membubarkan diri.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus TPAPD
 
  MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
  Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
  Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
  Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
  Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2