Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kabut Asap
Posko Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Asap di Riau Ditutup
Wednesday 10 Jul 2013 15:59:22
 

Ilustrasi, Asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Riau.(Foto: Ist)
 
RIAU, Berita HUKUM - Pada hari ke-20 sejak ditetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Riau (21/6), maka pada hari ini (Rabu, 10/7) Posko Tanggap Darurat Bencana Asap ditutup Penutupan dilakukan oleh Wakil Gubernur Riau, Mambang.

Dalam sambutannya Wagub Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada BNPB, TNI/POLRI, BPBD dan pihak yang terkait atas kerja kerasnya sehingga tidak ada hotspot di Riau dan cuaca serta kualitas udara di Riau sudah baik. Sebelumnya, sesuai instruksi Presiden, BNPB memegang kendali penanggulangan bencana asap yang telah menyebabkan asap menutupi wilayah Singapura, Malaysia dan Riau.

BNPB telah melakukan penanggulangan bencana asap dengan strategi operasi di darat, udara, penegakan hukum dan sosialisasi bersama unsur terkait.

Selanjutnya penanganan pemadaman kebakaran lahan dan hutan diserahkan kepada BPBD Prop Riau. Secara bertahap 1.500 personil Pasukan Reaksi Cepat akan ditarik secara bertahap ke Jakarta mulai 21 sd 25 Juli. Saat ini PRC masih melakukan patroli dan pemadaman di tempat yang masih ada titik api dan asapnya, dan secara bergiliran juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS terdekat.

Untuk antisipasi dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Riau dan propinsi lain di Sumatera, BNPB menyiagakan 3 heli Bolco dan 1 heli Sikorsky untuk tetap melakukan pemboman air di tempat yg masih ada titik api dan asapnya dan siap digerakkan ke tempat lainnya.

Satu pesawat Cassa untuk TMC juga masih standby dan melakukan penaburan garam jika diperlukan. Antisipasi ini dilakukan mengingat puncak bencana asap di Sumatera dan Kalimantan umumnya terjadi selama bulan Agustus-Oktober.

Kunci utama antisipasi bencana asap adalah sosialisasi, penegakan hukum dan menjalankan banyak peraturan-peraturan tentang pengendalian kebakaran lahan dan hutan yang dilakukan pemda, Kemhut, Kemtan, KLH, Polri dan lainnya.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Kabut Asap
 
  Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
  Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
  PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2