Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Pos Indonesia Tak Boleh Ditutup
2019-07-19 13:06:32
 

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (Foto: Runi/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Pos Indonesia yang sedang menghadapi krisis keuangan atau pailit diimbau tak boleh ditutup. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di layanan pos ini punya sejarah dalam mendampingi perjalanan kemerdekaan Indonesia. Keberadaannya tetap sangat penting dan historis di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) saat ini.

"Saya pribadi akan mempertahankan PT. Pos untuk tidak pailit, karena merupakan bagian dari sejarah kemerdekaan bangsa ini. Tanpa PT. Pos kita tidak akan pernah merdeka," seru Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat mengikuti RDP Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN, PT. Pertamina, PT. PLN, dan PT. Telkom, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).

Saat ini, kata Rieke, PT. Pos Indonesia memang sedang mengalami kesulitan keuangan. Untuk menggaji para pegawainya pun, PT. Pos Indonesia harus meminjam ke bank. Kepada Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, politisi PDI-Perjuangan ini mendesak agar mempertahankan keberadaan BUMN bersejarah itu.

Rieke bahkan meminta Pimpinan Komisi VI DPR RI untuk menjadwalkan rapat dengan Direksi PT. Pos Indonesia. Ada banyak persoalan yang ia ingin ungkap.

"Saya minta perhatian khusus untuk tidak main-main terhadap kondisi PT. Pos. Ada banyak persoalan yang nanti akan saya buka. Pak Harry sebagai yang bertanggung jawab terhadap pengawasan PT. Pos di Kementerian BUMN untuk tidak tinggal diam," tandasnya lebih lanjut.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2