Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Poros Baru Usulan SBY Belum Direspons ARB
Thursday 15 May 2014 02:03:10
 

Presiden SBY terima kunjungan silaturahmi Aburizal Bakrie siang ini di Kantor Presiden.(Foto: @SBYudhoyono)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Batas waktu akhir pendaftaran Capres dan Cawapres 2014 tinggal menghitung hari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata memang menawarkan kemungkinan membentuk poros baru koalisi dalam pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/5).

Namun, tawaran SBY ini belum mendapatkan jawaban dari ARB. Hal itu disampaikan politisi Partai Golkar, MS Hidayat, yang turut mendampingi ARB dalalm pertemuan itu.

"Setelah melakukan diskusi, maka menyimpulkan apabila kita memang akhirnya membutuhkan opsi lain atau koalisi, dengan waktu yang singkat, tolong dicermati masing-masing untuk menyampaikan kembali," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, Golkar masih memikirkan apakah memungkinkan dalam waktu singkat bisa membangun poros baru. Sementara, pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dimulai pada 18 Mei mendatang.

Dalam pertemuan itu, kata Hidayat, SBY juga tak menyinggung keinginan Demokrat untuk mengusung politisi Partai Golkar, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai bakal calon Presiden.

"Tidak disebut nama sama sekali. Yang pasti, usul ini (poros ketiga) mau dirapatkan. Langsung kami bicarakan di kantor hari ini," kata Menteri Perindustrian itu.

Hidayat mengaku Partai Golkar tidak menutup kemungkinan akan mendukung ide SBY tersbut. Dalam politik, katanya, segala kemungkinan bisa terjadi.

"Kan biasanya di politik itu seperti main bola, injury time itu suka ngegolin," ujar Hidayat.

Demokrat lirik Sultan

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, partainya membidik salah satu tokoh Partai Golkar, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai kandidat calon Presiden yang akan diusung pada Pemilu Presiden 2014. Hal itu disampaikan Amir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/5).

Menurut Amir, alasan memilih Sultan karena elektabilitasnya bisa bersaing dengan dua kandidat bakal capres lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Amir menyebutkan, berdasarkan survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI), elektabilitas Jokowi berada di kisaran 25-26 persen, sementara Prabowo 17-18 persen. Di posisi ketiga, ada Sultan dengan 15 persen.(sa/dwi/kompas/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2