Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polsus LP Palangkaraya Dibekuk karena Diduga Bisnis Sabu
Wednesday 27 Nov 2013 20:23:35
 

Ilustrasi, Barang Bukti Narkoba Sabu.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Direktorat Reskoba Polda Kalimantan Tengah menangkap anggota Polisi Khusus Lapas Kelas IIA Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berinisial MI (42). Barang bukti 5 gram sabu disita dan dia diduga memasok sabu dari luar ke dalam Lapas.

Keterangan diperoleh detikcom, penangkapan MI dilakukan Rabu (27/11) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, di dalam rumahnya, di Perum Pegawai Lapas Kelas IIA Palangkaraya, Jl Tjilik Riwut KM 02, Palangkaraya.

"Kita lakukan penyelidikan, sebelumnya ada mobil yang melintas di depan rumahnya. Kita lakukan penangkapan di dalam rumahnya, lakukan penggeledahan dan kita temukan 5 gram sabu di kantong sakunya MI," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Koeshartono, kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).

Diterangkan Koeshartono, tidak ada perlawanan saat penggeledahan dan penangkapan MI di rumahnya yang kemudian digelandang ke Mapolda Kalteng. MI sendiri telah menjadi Target Operasi (TO) setelah sebelumnya Polda Kalteng mengungkap sejumlah kasus narkoba dari Lapas Palangkaraya.

"Dari kasus sebelumnya sekitar 4-5 bulan lalu, kita duga ada oknum pegawai Lapas yang memasukan sabu dari luar ke dalam Lapas. Untuk itu kita selidiki, kita duga pelakunya adalah MI," ujar Koeshartono.

"Pengakuan dia dalam pemeriksaan sepanjang malam tadi, baru pertama kali memasukan sabu dari luar ke dalam Lapas atas pemesanan salah seorang penghuni Lapas," tambahnya.

"Dia juga mengaku belum dapat untung dari bisnis itu karena ya itu, baru pertama kali atas pesanan salah seorang penghuni Lapas. Itu sih pengakuan dia kepada penyidik," terangnya, seperti dilansir detik.com, pada Rabu (27/11).

Tersangka MI yang kini meringkuk di sel tahanan sementara Mapolda Kalteng, dijerat dengan Pasal 112 (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 5 tahun penjara.

"Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Anggota saya masih terus melakukan pengembangan di lapangan," tutupnya.(try/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2