Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polsek Palmerah Menangkap HR Mengaku Polisi Bermodal Air Softgun
2018-04-25 09:54:45
 

Pelaku HR yang mengaku sebagai anggota Polisi saat diamankan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Palmerah Jakarta Barat mengamankan HR (37) yang mengaku sebagai anggota Polri. Bermodal senjata api jenis Air Softgun, pelaku sering menakut-nakuti bahkan memeras warga di daerah Jalan Ori Rt. 001/005 Kel. Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono bahwa HR mengaku sebagai anggota Polisi, dia mendatangi rumah-rumah warga dengan meminta uang dengan dalih untuk 'uang tutup mulut' adanya peredaran narkoba.

"Menurut keterangan saksi S dan RC, pelaku juga sering melakukan penggeledahan terhadap warga selayaknya anggota polisi," ujar Aryono, Rabu (25/4).

Jika korban menolak HR mengancam akan menangkapnya dan menjebloskan ke penjara. "Karena warga curiga dengan ulah pelaku, kemudian memberanikan diri untuk menanyakan kartu anggota polisi kepada HR, namun HR tidak bisa menunjukkan," paparnya.

Ketika anggota Buser Reskrim Polsek Palmerah mendapat informasi dari warga menuju lokasi, bahwa warga yang geram dengan aksi HR sedang menghakimi hingga babak belur.

"Saat HR digeledah membawa senjata air soft gun yang diselipkan di pinggang," terangnya.

Saat ini pelaku berada di Polsek Palmerah untuk menjalani proses hukum. Pasal yang disangkakan UU Darurat No.12 tahun1951.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2