SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Minggu (30/6) sekitar pukul 18.00 Wita yang lalu menangkap Tugboat Herlina 36 dan menyita 15 ton solar, di perairan Sungai Mahakam. Petugas juga menangkap dua orang tersangka kini ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.
Berawal dari petugas yang melakukan patroli di perairan Sungai Mahakam. Sampai ke muara untuk mengawasi kemungkinan adanya transaksi BBM ilegal, saat itu Tugboat Harlina 36 sedang melepas jangkar di sekitar Pelabuhan Samarinda dan sempat mengelabui petugas yang sedang melakukan patroli, namun petugas jeli, ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Suko Widodo, kepada BeritaHUKUM Jumat (4/7).
" Awalnya kita patroli sampai ke muara laut untuk mengawasi kemungkinan ada aktivitas BBM ilegal. Ternyata, kapal tugboat ini hanya ada di depan mata yaitu sekitar pelabuhan. Dikira kami tidak jeli melihatnya," ujar Suko Widodo.
Saat petugas mendatangi tugboat dengan nomor registrasi GT.227 No 4607/IIk 20011 Ba.No.2232/L itu. Enam ABK dan nakhoda yang ditemui petugas tidak bisa menunjukan dokumen resmi angkutan 15 ton solar yang dimuat di dalam tangki tugboat.
Dua orang nakhoda berinisial Y dan penjual berinisial O, kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami di tahan, jelas Suko Widodo.
Kapolsek AKP. Suko Widodo menambahkan, Tug Boat ini mendapatkan solar dari perahu-perahu motor untuk dijual kembali seharga Rp 7.000 per Liter kepada kapal-kapal lain yang memerlukan solar dari sekitar wilayah Tenggarong hingga ke perairan laut di Muara Berau.
Meski Tersangka mengaku baru pertama kali mengangkut BBM ilegal, Kapolsek menegaskan, "kita tidak mempercayai begitu saja. Justru kuat dugaan tersangka dengan Tug Boat yang sama juga beraksi di kawasan lainnya di perairan Sungai Mahakam," terang Suko.
Suko Widodo menegaskan, Barang bukti yang saat ini diamankan di Dermaga Polsek Kawasan Pelabuhan berupa Kapal Tug Boat Herlina 36 beserta 15 ton solar serta dua tersangka kini mendekam di sel tahanan sementara dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 55, 53 UU No 2/2001 Tentang Migas berupa ancaman 5 tahun penjara, tegas Suko.(bhc/gaj) |