JAKARTA, Berita HUKUM - Dihukum selama 12 bulan penjara atas kasus pencurian rumah kosong nampaknya tidak membuat Ban (50), jera. Setelah bebas pada bulan Juli lalu, pria paruh baya ini malah kembali beraksi dengan membobol rumah milik anggota Polwan Polda Metro Jaya, Dias Merta, di Jalan Pulo Indah 6A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pelaku beraksi bersama empat temannya yakni Fran, And, Gus dan Y beberapa waktu lalu. Modusnya adalah dengan berpura-pura menanyakan alamat.
"Mereka memanggil penghuni rumah, untuk memastikan apakah rumah tersebut kosong atau tidak. Kalau ada, mereka akan pura-pura nanya alamat, kalau tidak ada mereka langsung masuk membobol rumah korban," ungkap Kapolsek Cipondoh, Kompol Maryanto, Selasa (18/8).
Setelah dipastikan korban tidak ada di rumah, mereka mencongkel pintu dengan obeng dan kunci Letter L. Kemudian barang-barang korban seperti elektronik dan perhiasan digasak. "Mereka beraksi sekitar 30 menit,"sambung Kapolsek.
Polsek Cipondoh yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang disapat, keberadaan pelaku berhasil diketahui.
"Kami melacak pelaku sedang berada di tempat hiburan di Jakarta Barat. Setelah mereka keluar dari tempat tersebut pada pukul 05.00 WIB, kita langsung tangkap," kata Kapolsek.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Namun tersangka Y masih buron. Kepada petugas mereka mengaku kerap beraksi di wilayah Jakarta utara dan Pusat.
"Salah satu pelaku, yakni B, adalah residivis kasus yang sama di kawasan Batuceper, Kota Tangerang," paparKapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa HP, Emas, uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp10 juta dan alat untuk mencuri berupa obeng dan letter L.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya) |