Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mahkamah Konstitusi
Polri tak Mampu Ungkap Tuntas Surat Palsu MK
Monday 19 Sep 2011 20:36:01
 

Kadiv HUmas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam (Foto: Istimewa)
 
*Tingkat kesulitan tinggi akibat kurang alat bukti

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dari sekian banyak kasus yang pernah ditangani kepolisian, ternyata pengusutan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tingkat ‘kesulitan tinggi’. Pasalnya, hingga kini Bareskrim belum juga mampu menbongkar kasus tersebut hingga tuntas.

Bahkan, sejumlah kalangan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ikut campur tangan kasus tersebut. Namun, kepolisian meyakinkan bahwa jajarannya telah bekerja secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Demikian ditegaskan Kadiv Humas Mabes Polri Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut dia, apa pun langkah yang dilakukan para tersangka, termasuk melapor ke Presiden sekalipun, tidak akan menganggu kerja penegakan hukum yang dilakukan polisi. "Kami tetap bekerja secara profesional. Dan kami tidak terganggu dengan itu," kata Anton.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, tersangka kasus surat palsu Zainal Arifin Hoesein mengirim surat ke presiden terkait penanganan kasus surat palsu MK oleh Bareskrim Mabes Polri. Surat tersebut ditujukan kepada presiden melalui staf khusus presiden bidang hukum.

Salah satu isinya adalah penetapan tersangka yang dinilai salah alamat. Alasannya, Zainal merupakan pelapor dalam kasus itu. Selain itu, pihak Zainal meminta presiden untuk turun tangan memfasilitasi pertemuan Polri dan MK untuk memberi titik terang terkait kasus surat palsu MK tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak presiden.

Sementara itu, mantan Wadir Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Alfons Loemau mengatakan, penetapan Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus itu merupakan pekerjaan berat bagi kepolisian. Pasalnya, Andi Nurpati merupakan tokoh penting di internal Partai Demokrat.

“Untuk menjeratnya, kepolisian harus mendapatkan alat bukti dan fakta-fakta hukum, agar kasus ini benar-benar jelas dan terang-benderang. Barulah mantan Komisoner KPU itu ditetapkan jadi tersangka. Dalih polisi bahwa belum cukup alat bukti untuk menjerat Andi Nurpati sebagai tersangka bisa dibenarkan,” ujarnya.

Polisi saat ini sedang menggunakan langkah ekstra hati-hati. Polisi tak ingin target yang dibidik bisa lepas, hanya karena persoalan kurang alat bukti. "Alat bukti dan fakta hukumnya harus jelas. Ini soal pertaruhan wibawa polisi juga," ujar Alfons.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2