Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemilu
Polri dan TNI Gelar Simulasi Pengamanan Sidang Putusan MK Jelang Pemilu 2019
2018-09-14 16:15:31
 

Polisi Lakukan Tindakan Pengamanan terhadap para demonstran yang tidak terima dengan Sidang Putusan MK, Jumat (14/9).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri dan TNI menggelar simulasi dan latihan pengamanan jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 mendatang, di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jum'at (14/9).

Hadir dalam kegiatan dan turut menyaksikan simulasi, sejumlah pimpinan petinggi TNI-Polri dan pejabat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi acara pelatihan ini merupakan rangkaian kesiapan kita menghadapi pemilu nanti," ujar Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Ari Dono Sukmanto saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada jajaran dan personel TNI-Polri di lokasi.

Latihan serupa, tambah Ari, akan terus dilakukan untuk memastikan kesiapan personel menghadapi pemilu mendatang.

"Dari kegiatan yang kita perlihatkan tadi pada para peserta, ini hanya simulasi saja, yang mestinya yang biasanya kita tidak sampai kepada objek. Jadi pelaksanaan pasti kita sekat agak jauh, supaya kegiatan persidangan di sini tidak terganggu," ujarnya.

Dari pantauan wartawan di lokasi, tampak sekitar ribuan personel gabungan TNI-Polri dilibatkan dalam simulasi pengamanan. Skenario pengamanan pun digelar, sebagian personel selaku petugas keamanan bertindak menertibkan masa, dan tidak sedikit pula bertindak sebagai peserta unjuk rasa.

Simulasi diawali dengan upaya persuasif dari petugas keamanan (Kepolisian), yakni dengan menertibkan para pengunjuk rasa dengan memberikan peringatan.

Salah satu skenario pengamanan persuasif dilakukan oleh kepolisian adalah ketika sidang gugatan berlangsung, diluar sidang terjadi keributan saat aksi masa para pendukung salah satu calon tidak menerima keputusan sidang sengketa hasil pemilu yang ditolak MK.

"Simulasinya ada sidang, massa ini tidak terima menunggu hasil sidang, setelah diputus hasil sidang ternyata tidak terima akhirnya dia mendesak, eskalasi meningkat, kita kasih semua pasukan di sana," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada kesempatan yang sama.

Sementara, ada tiga tahapan menentukan kondisi dan menentukan tingkat pengamanan, yaitu aman, agak rawan, dan rawan.

Di tahap awal, akan diusahakan negosiasi oleh para Polwan. Jika situasi mulai memanas, satuan Samapta Bhayangkara (Shabara) akan diturunkan. Gas air mata dan kendaraan water cannon juga mulai digunakan untuk menenangkan masa.

Ketika situasi sudah memasuki tahap rawan, giliran anggota Brimob yang dikerahkan. Tembakan-tembakan peringatan pun diarahkan kepada masa yang anarkis.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2