Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Penyelundupan
Polri Usut Penyelundupan BlackBerry Nazaruddin
Saturday 27 Aug 2011 19:20:07
 

Tersangka M Nazaruddin saat berada di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Polri masih menelusuri penyelundupan BlackBerry ke Rutan Brimob yang digunakan tersangka M Nazaruddin. Untuk melengkapi pemeriksaan, kamera pengintai CCTV yang ada di rutan tersebut ikut diperiksa.

"Lagi dicek dan diusut nanti bagaimana cara masuknya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan Sabtu (27/8). Ditambahkan, sekarang CCTV telah diperiksa dan dalam proses. “Semua sudah dilihat," tukasnya.

Menurut dia, petugas mengetahui adanya smartphone Nazaruddin ini dari gelagat mencurigakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Nazaruddin yang biasanya sering keluar sel, beberapa hari ini menjadi lebih suka menyendiri di kamar. "Yang sering lihat-lihat keluar, beberapa hari ini tidak keluar. Ia juga seperti berbicara dengan orang lain dari dalam selnya. Ternyata ada HP," kata Anton.

Dia mengatakan semua pengunjung harus dalam keadaan 'bersih' saat masuk ke sel Rutan Mako Brimob. Oleh karena itu, polisi menyelidiki siapa yang membawakan ponsel tersebut dan di mana tempat membawanya.

Mau Dibelokan
Dari Yogyakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku, arah penanganan terhadap M Nazaruddin sekarang sudah membaik. Kasus tersebut seakan-akan mau dibelokkan. "Sebelum tiga hari terakhir, publik seakan-akan mau dibelokkan. Kasus penanganan Nazaruddin salah, seakan-akan ia dianiaya," paparnya.

Menurutnya, jika tidak diperlakukan dengan baik, tindakan tersebut akan ketahuan. Hal tersebut tidak benar. Pasalnya, Nazaruddin sudah diberlakukan dengan baik sesuai dengan hukum, bahkan sudah diistimewakan.

Mahfud yakin tidak mungkin tim yang menangani Nazaruddin menyiksanya, karena ada bebebagai pihak yang terlibat, seperti Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Dan Polri. Masyarakat pun diminta jangan tertipu dan terus mengawasi kasus utama dari M Nazaruddin, yaitu korupsinya yang sangat besar dan melibatkan banyak orang. Masyarakat pun jangan terpancing dengan upaya membelokkan kasus ini.

“Sekarang yang terpenting adalah diberlakukan secara hukum. Perlakukan secara hukum dan tidak usah didengarkan yang mengatakan ia linglung atau sudah dicuci otak," imbau Mahfud.

Kata Mahfud, Nazaruddin sudah diperiksa dokter. Video-videonya ketika dia ditahan pun terlihat Nazaruddin tidak masalah. Ia dapat makan enak. Mahfud secara terus terang mengaku memang suka mengkritik. Namun, dalam mengkritik pemerintah, kalau hal-hal yang sudah benar, jangan disalahkan juga. "Harus fair pemerintah tidak salah dalam kasus ini," tandasnya. (mic/bie/rob)



 
   Berita Terkait > Penyelundupan
 
  Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
  KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
  Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
  Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
  Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2