Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
#2019GantiPresiden
Polri Tidak Larang Hastag #2019GantiPresiden
2018-04-25 14:30:05
 

Ilustrasi. Jual Kaos #2019GantiPresiden.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Isu personel Polri melakukan sweeping terhadap atribut #2019GantiPersiden ditepis oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

Mantan Kapolrestabes Surabaya itu meluruskan bahwa tidak ada pelarangan bagi siapapun yang memakai hastag #2019GantiPresiden kecuali memang ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran.

"Tidak ada. Kecuali ada pelanggaran disitu atau pelanggaran Lantas. Kalau cuma ada cap (Hastag #2019GantiPresiden) kita tidak melarang," kata Iqbal saat menemani Kapolri memberikan penghargaan Tim Bola Voli Bhayangkara Samator di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/4).

Terlebih, sambung Iqbal Polri tidak pernah memberikan intsruksi kepada seluruh jajajaran untuk mensweeping siapapun yang memakai atribut #2019GantiPresiden.

"Gak ada apalagi instruksi," ujarnya.

Sebelumnya di Binjai Utara, Supriadi, seorang tukang becak warga jalan Cangkul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, harus rela menyerahkan tenda becaknya kepada aparat polisi hanya karena bertuliskan #2019GantiPresiden.

Dikatakan Supriadi, dirinya terlebih dahulu ditelepon oleh pihak kepolisian sebelum tenda becaknya disita.

Supriadi menambahkan, polisi yang menyita tenda becaknya mengaku mendapat perintah melalui telepon dari Polda Sumut.(dem/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > #2019GantiPresiden
 
  Masyarakat Sumbar Antusias Sambut Kedatangan Aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman dan Fadli Zon
  Aparat Pelaku Persekusi Harus Dilaporkan
  Gerakan Emak Emak Peduli Rakyat 'GEMPUR' Unjukrasa di Mabes Polri
  Agus Riewanto: Gerakan #2019GantiPresiden Merupakan Gejala Makar
  Tagar #2019GantiPresiden, Propaganda Politik dan Kurang Mendidik
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2