Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Polri Tidak Berwenang Periksa Makanan Nazaruddin
Thursday 12 Jan 2012 16:55:53
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Darmawatiningsih, agar Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan di RS Polri. Pihak rumah sakit tersebut pun siap untuk melaksanakan penetapan itu. Namun, untuk melakukan pemeriksaan terhadap makanan terdakwa kasus korupsi itu di dalam Rutan Cipinang, belum dapat dilaksanakan.

“Permintaan untuk melakukan pemeriksaan makanan, hingga hari ini belum ada permintaan. Tapi kami siap melaksanakan apa pun penetapan dari pengadilan,” kata Kepala Humas RS Polri, Kompol Sarwoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/1).

Namun, lanjut dia, untuk melakukan cek makanan apakah makanan Nazaruddin mengandung racun atau tidak, sebenarnya bukan kewenangan dari pihak RS Polri. Pasalnya Nazaruddin berada di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi kewenangannya ada di tangan KPK," jelas Sarwoto.

Jika kubu terdakwa Nazaruddin menginginka pemeriksaan makanan yang disantap Nazaruddin di dalam rutas, kuasa hukumnya bisa meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). “Mungkin BPOM yang lebih tahu soal masalah itu,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif menduga kemungkinan kliennya mengalami keracunan makanan selama mendekam di Rutan Cipinang. Alasannya, kliennya tidak memiliki riwayat penyakit lain yang membahayakan. Tapi memang ada penyakit akut yang tidak terlalu membahayakannya, yakni penyakit maag.

Dalam beberapa waktu belakangan ini, Nazaruddin diketahui belakangan menunjukkan tabiat tidak wajar mengenai kondisi kesehatannya. Padahal, sebelum Mindo Rosalina Manulang dijadikan saksi di Pengadilan Tipikor, terdakwa Nazaruddin terlihat sehat dan mampu mengikuti keseluruhan proses persidangan perkaranya.

Dalam persidangan pekan lalu, saat Rosa akan bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin mendadak pusing dan muntah-muntah. Diduga, Nazar stres karena melihat mantan orang kepercayaannya itu menangis deras di persidangan. Majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih menetapkan untuk menunda persidangan sepekan.

Namun, pada persidangan Rabu (11/1) kemarin, saat Rosa akan memberikan keterangan mengenai suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Nazaruddin kembali muntah-muntah. Bahkan menurut penuturan petugas medis Rutan Cipinang, dokter Yulius Sumarli menyatakan Nazaruddin muntah-muntah dan mengeluh sakit bagian ulu hati. Sidangkan pun kembali ditunda hingga Senin (16/1) pekan depan.(inc/bie/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2