Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Polri Terima Surat KPK Terkait Direktur Penyidikan
Friday 01 Feb 2013 17:28:57
 

Ruangan Pelayanan Masyarakat, Humas Polri.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia hari ini menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal meminta penyidik Polri untuk ditempatkan di posisi Direktur Penyidikan KPK.

"Betul, ada surat yang masuk dari KPK untuk calon direktur penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Suhardi Alius, Jumat (1/2).

Makin banyaknya kasus-kasus kelas kakap yang ditangani KPK, jelas tidak hanya dirasakan oleh para penegak keadilan di lembaga negara tersebut, namun juga oleh masyarakat yang masih menaruh harapan agar cepat selesainya berbagai kasus korupsi yang masih menggantung dan para pelaku yang belum ditahan. Dan terkait surat KPK ke Polri yang tentunya sebagai bagian dari peningkatan kinerja KPK, Kadiv Humas Polri, Suhardi tidak menjelaskan secara rinci kapan surat itu dikirimkan KPK dan diterima Polri.

Namun yang pasti, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri telah mengirimkan beberapa nama calon untuk diajukan ke KPK. "Penjelasan SDM Polri sudah mengajukan nama beberapa calon untuk menjalani tes di sana sesuai prosedur yang ada," terang Suhardi.

Seperti diketahui, posisi Direktur Penyidikan ini ditempati perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Selama ini, posisi Direktur Penyidikan dipegang rangkap oleh Direktur Penuntutan dari kejaksaan.(dtk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2