Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Internasional
Friday 16 Sep 2011 02:05:50
 

Ilustrasi Barang Bukti Narkotika (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Akan Edarkan di Jakarta, Surabaya, dan Bali


JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Direktorat IV Narkotika Mabes Polri, berhasil mengungkap jaringan narkotika Internasional. Dari tangan para tersangka yang berhasil diamankan, petugas menyita barang bukti sebanyak 1.880 gram yang tersebar di tiga wilayah yaitu Bali, Surabaya dan Jakarta. Guna melancarkan aksinya, tersangka yang berjumlah enam pelaku menelan dan memasukkan barang haram itu ke dalam dubur yang dimasukkan ke dalam kapsul.

Menurut Direktur IV Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi, keenam pelaku terdiri dari dua orang warga negara Indonesia yaitu, Sasa dan Jamal yang masih dalam pengejaran petugas, sedangkan empat pelaku lainnya warga negara nigeria yaitu Brit, Grace, Junior dan Beni. "Dari tangan keempat pelaku, petugas menyita shabu 91 gram, heroin 140 gram dan ganja 110 gram," ujar Siswandi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (15/9).

Dari hasil pengakuan keempat pelaku kepada penyidik, lanjut Siswandi, pelaku merupakan pemain lama. Bahkan, narkotika yang sudah berhasil masuk ke Indonesia rencananya akan diedarkan di tiga wilayah yaitu Bali, Surabaya dan Jakarta. "Keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda," ungkapnya.

Siswandi menerangkan, Brit membawa shabu yang sudah dimasukkan ke dalam duburnya dari malaysia. Kemudian, pada tanggal 12 September kemarin, Brit ditangkap petugas di rumahnya di Jalan kawasan Bekasi. "Dari hasil pengakuan Brit, petugas berhasil menangkap Grace di depan pintu gerbang rumahnya yang juga terletak di kawasan yang sama," terangnya.

Dari hasil pengembangan selanjutnya, kata Siswandi, petugas berhasil meringkus Junior pada tanggal 13 September. "Dari pengakuannya, tersangka merupakan orang suruhan Beni yang berhasil ditangkap pada tanggal 14 September," katanya.

Dia menambahkan, keempat pelaku akan dijerat UUD narkotia dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. "Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," tegasnya.

Di tempat yang sama, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu seberat 6,5 kilogram atau senilai Rp 9,9 miliar. Dalam pemusnahan ini juga BNN menunjukkan tiga orang tersangka yang masing-masing berbeda kewarnegaraan. Ketiga orang yang berhasil diamankan itu, adalah Orjan Robert Elovson (35) WNA Mozambik, Ataliat Joses Guambe (38) WNA Swedia, dan Narawadee Phothijak (20) WNA Thailand).

Modus Operandi
Menurut penyidik BNN Kompol Reni Puspita para tersangka dalam melakukan modus operasinya memakai cara baru dengan mempergunakan pelaku dari berlainan negara. "Para pelaku ini adalah sindikat lama dan terbesar yang berhasil kami amankan dengan mengubah pola pelaku dari berlainan negara," kata Reni kepada wartawan saat pemusnahan barang bukti di gedung BNN, Cawang, Jakarta.

Dia menjelaskan Ataliat Joses Guambe dan Narawadee Phothijak ditangkap di bandara Internasional Soekarno-Hatta saat turun dari pesawat Qatar Airways, pada 27 Agustus 2011. Awalnya peugas Custom Tactical Unit (UTC) Bea Cukai mencurigai gerak-gerik pasangan kekasih yang akan melangsungkan pernikahan itu. "Ketika diperiksa, petugas mendapatkan barang bukti berupa shabu-shabu yang ditaruh di dalam koper berwarna coklat," papar Reni.

Dari hasil pengembangan, penyidik BNN berhasil menangkap Orjan Robert, Elovson yang berperan sebagai kurir di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. "Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mencegah penggunaan terhadap sekitar 25.400 orang. Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencegah maraknya peredaran narkotika," jelas Reni.(bie)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2