Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
2023-08-05 01:23:56
 

 
JAKARTA , Berita HUKUM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merubah lintasan materi ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang semula dengan bentuk angka 8 kini menjadi huruf S.

Perubahan materi ujian praktek tersebut ditetapkan setelah mengkaji ulang materi dari tes pembuatan SIM, baik ujian teori atau praktek. Standar ujian baru itupun tetap mengutamakan keselamatan, dan keahlian berkendara bagi pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Selain bentuk lintasan, spasi lintasan juga diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Dengan bentuk lintasan yang berubah menjadi huruf S, diharapkan ujian praktek SIM akan lebih mudah dilakukan oleh pemohon.

"Pelaksanaan perubahan (Lintasan) materi ini sudah mulai dilaksanakan di beberapa Polres, seperti Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota, dan beberapa kota lainnya," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat meninjau sosialisasi perubahan lintasan praktek SIM C, di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (4/8/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti soal ujian SIM, terutama ujian praktek dengan lintasan angka 8 dan zigzag. Kapolri kemudian mengintruksikan kepada jajarannya agar mengkaji serta mengevaluasi hal tersebut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2