Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Polri Mutasi 11 Perwira Tinggi
Saturday 08 Mar 2014 13:25:54
 

Ilustrasi. Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Sutarman mengeluarkan Surat Telegram STR/539/III/2014 pada tgl 7 Maret 2014 berdasarkan Kep Kapolri no KEP/162/III/2014 pada Jumat (7/3), yang telah resmi menunjuk pejabat baru Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri yang sebelumnya diisi oleh Komjen. Pol. Drs. Badrodin Haiti yang kini menjabat Wakapolri Baru.

Pengganti Komjen Pol Badrodin Haiti Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) yang kini menjabat Wakapolri baru ini adalah Irjen Pol Drs. Putut Eko Bayu Seno, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, jabatan ini merupakan promosi yang akan segera naik pangkat menjadi Jenderal bintang 3 kepada Komjen Pol Putut Bayu Seno.

Sementara, untuk posisi Kapolda Metro Jaya yang di tinggalkan Irjen Putut Eko Bayu Seno, dijabat oleh Irjen. Pol. Drs. Dwi Prayitno yang sebelumnya sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah.

Jabatan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) dijabat oleh Brigjen. Pol. Drs. Noer Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat yang menjadi Kapolda Jateng ini.

Jabatan Kapolda Sumbar yang baru dijabat oleh Brigjen. Pol. Drs. Bambang Sri Herwanto yang sebelumnya menjabat di Karosunluhkum DivKum Mabes Polri.

Kombes. Pol. DR. Remigius Sigid Tri Hardjanto menjadi Karosunluhkum DivKum, Mabes Polri.

Sementara, Kapolda Bangka Belitung Brigjen. Pol. Drs. Budi H. Untung Kapolda menjadi Widyaiswara Madya Sespim Mabes Polri.

Dan Kapolda Babel di sisi oleh Brigjen. Pol Drs. Gatot Subiyaktoro dari Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri.

Brigjen. Pol. Drs. Yazid Fanani Karorenmin Bareskrim menggantikan jabatan Brigjen Pol Gatot Dir Tipidter Bareskrim yang di tinggalkannya.

Brigjen. Pol. Drs. Edward Syah Pernong Widyaiswara, Sespim menjadi Karo Renmin Bareskrim Polri.

Brigjen. Pol. Drs. Endang Sunjaya Karo Provost DivPropam menjadi Wakapolda Aceh, menggantikan posisi Brigjen Pol Husien Hamidi yang telah dilantik sebagai Kapolda Aceh.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2