Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polri Minta Maaf atas Oknum Polisi yang Letuskan Senjata Saat Acara Nikahan di Lampung
2019-09-21 18:31:36
 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Polisi Prof Drs H M Tito Karnavian MA PhD melalui Kadiv Humas Polri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan 3 oknum Polisi yang keluarkan serentetan senjata api saat acara tradisi adat dan di barengi dengan acara pesta pernikahan di Kotabumi, Lampung.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat, baru-baru ini viral di video ada oknum Kepolisian keluarkan senjata saat acara adat setempat dan bersamaan dengan acara pesta nikahan. Senjata tersebut adalah organik yang seyogynya digunakan untuk melindungi masyarakat malah dipakai main-main," terang Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H, di Lobby Humas Polri, Jakarta, Jum'at (20/9).

Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Polri sudah ditindak tegas terhadap 3 oknum Polisi tersebut yang saat ini diperiksa Propam. 1 oknum menggunakan senjata panjang yakni oknum Polair Mabes, dikembalikan dengan barang buktinya. Serta, 2 oknum anggota Polda Lampung diperiksa di Lampung.

"Pimpinan harus tegas melakukan proses tindakan disiplin. Terhadap perbuatannya oknum tersebut bisa diberi sanksi berupa penundaan pangkat, dicabut dalam jabatan struktural," tutup Iejen Iqbal.

Sementara, sebagaimana Video viral aksi tiga pria yang menembakkan senjata api ke udara dalam acara peta pernikahan menjadi viral di media sosial. Para pelaku yang menembakkan senjata api tersebut adalah oknum polisi.

Ketiga oknum Polisi tersebut adalah Bharatu AI, Bripka WE dan Briptu OK. Peristiwa itu terjadi saat ketiganya mengikuti pesta pernikahan di rumah keluarga Firdaus Amir di Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Di tengah prosesi pernikahan tersebut, dilangsungkan tradisi Begawi yakni pemberian gelar adat Lampung (sutan/pangeran) dari ketua adat. acara ini digelar selama tiga hari berturut-turut mulai pada tanggal 13 September sampai tanggal 15 September 2019.

Rangkaian adat Begawi ini kemudian dilanjutkan dengan kegiatan turun mandi dan pepaduan yang dilaksanakan Pada Minggu (15/9). Dalam prosesi ini, yang diberi gelar adat Lampung keluar dari dalam rumah.

Karena tradisinya ketika adat turun mandi ini harus disambut dengan kemeriahan letusan seperti letusan mercon, karena tidak ada mercon, sehingga kemudian ketiga anggota itu berinisiatif untuk mengeluarkan letusan dengan cara menembakkan senjata api ke udara.

Ketiga oknum tersebut kemudian melepaskan rentetan tembakan ke udara. Dalam video yang viral di media sosial, tampak ketiga oknum mengeluarkan tembakan dari senjata api laras panjang dan lara pendek.

Tembakan dikeluarkan berulang kali. Sejumlah bocah kemudian memunguti selongsong yang keluar dari senjata api tersebut.(dbs/hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2