Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemilu 2014
Polri Menangkap Dugaan Politik Uang dan Tangkap Ketua KIP Aceh Bawa Surat Suara
Tuesday 08 Apr 2014 18:27:43
 

Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - H -1 menjelang pemilu Legeslatif 9 April besok, Kepala Polri Jenderal Pol Drs Sutarman mengatakan bahwa, sejauh ini Polri telah melakukan razia selama 'masa tenang' dan dari razia ini, Polisi berhasil menangkap orang yang membawa uang dalam bentuk pecahan yang diduga untuk melakukan 'Serangan Fajar' jelang Pemilu 2014.

Dalam razia digelar di Hutan Bubder, Patuk, Polisi menemukan seseorang Tim Sukses Caleg yang sedang membawa sejumlah uang receh pecahan Rp 10.000,- hingga Rp 50.000,- di Luwu, Palopo dengan nilai total Rp 9 juta.

Ditempat lain, Polisi Resort Gunung Kidul, Yogyakarta pada Minggu (6/4) berhasil menemukan 2 karung uang pecahan Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000 senilai Rp 500.000.000,-.

"Diduga itu digunakan untuk serangan fajar. Saya sudah perintahkan dalam minggu tenang untuk terus melakukan razia hingga besok untuk duit-duit itu, mudah-mudahan rakyat kita tidak terpengaruh dengan uang," ujar Kapolri Jenderal Sutarman.

"Upaya-upaya inilah yang dilakukan polri untuk melakukan cipta kondisi," jelas Sutarman kembali.

Semantara itu di Aceh Timur di Informasi penangkapan Ketua (KIP) atau KPUnya Aceh saat menbawa lima kota surat suara sendirian dalam mobilnya pada pukul 03:00 WIB.

Informasi ini disampaikan Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi di Media Center KIP Aceh di Banda Aceh, Selasa (8/40).

"Benar, informasi ditangkapnya Ketua KIP Aceh Timur. Informasi tersebut kami terima sekitar pukul 05.00 WIB. Yang bersangkutan ditangkap saat razia polisi," ujar Basri M Sabi.

Ia menyebutkan, Ketua KIP Aceh Timur ditangkap karena mobil double cabin merah yang dikemudikannya memuat surat suara untuk DPD RI, DPR RI dan DPR Aceh.

Yang bersangkutan membawa surat suara tanpa prosedur yang sah. "Untuk membawa surat suara harus didamping PPS, PPK, aparat kepolisian, termasuk petugas Linmas. Namun, yang bersangkutan membawanya sendiri dengan mobil," ungkap Basri.

Mengenai motif mengapa Ketua KIP Aceh Timur membawa surat suara sendiri, Wakil Ketua KIP Banda Aceh itu mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahuinya.

"Kami belum tahu motifnya apa dan tujuannya membawa surat suara tanpa pengawalan. Yang pasti apa yang dilakukannya menyalahi prosedur. Dan polisi sudah benar menangkap yang bersangkutan," pungkasnya.(dbs/bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2