Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Sengketa
Polri Dicurigai, Mainkan Kasus Sengketa Rumah Menteng
Monday 29 Jul 2013 15:57:37
 

Melia Handoko pemilik rumah Cokroaminoto 99 saat didampingi Pengacaranya Merdi Maxi SH.(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus sengketa kepemilikan rumah mewah di Menteng, Jakarta Pusat, semakin memanas. Pasalnya, kasus yang ranah perdata kini menjadi ranah pidana.

Sebab, pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menyerahkan berkas penyidikan atas dugaan pemalsuan akta rumah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, sebelumnya kasus ini sudah dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Atas dasar itulah, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Romy JF Rumengan mencurigai adanya dugaan permainan kriminalisasi.

"Sebab yang pertama apa yang menjadi barometer Mabes Polri dalam menyelidiki kasus ini. Karena, di Polda sudah dinyatakan SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan.red)," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (29/7).

Apalagi, dirinya berpendapat, bukti-bukti yang dimiliki pihak tersangka Melia Handoko cukup kuat. Sehingga penyidikan dihentikan Polda Metro. "Lalu dimana profesionalime penyidik mabes polri. Kok bukti-bukti lemah kok bisa memaksakan kasus ini," ungkapnya.

Untuk itulah, dirinya akan membawa kasus ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Karena ini menyangkut kinerja Polri," jelas Romy.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perebutan rumah antara kakak beradik. Dimana,
Melia Handoko yang mengklaim pemilik rumah mewah di Jl HOS Cokroaminoto Nomor 99, Menteng, Jakarta Pusat. Dituduh oleh kakak kandungnya sendiri Chenny Kolondom telah memalsukan surat dan tanda tangan akta Rumah yang ia beli dengan harga Rp 9 miliar.

Saat Chenny Kolondom melaporkan sengketa ini ke Polda Metro Jaya, pihak penyidik menyatakan, bahwa laporan LP/3980/XI/2011/PMJ/ Di. Reskrimum tidak cukup bukti karena tuduhan pemalsuan surat tidak bisa dibuktikan, sesuai dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

"Sebelumnya perkara ini sempat dilaporkan oleh Chenny ke Polda Metro Jaya, dan Polda Metro telah mengeluarkan SP2HP bahwa perkara pasal 372 378 mengenai pemalsuan surat berharga tidak cukup bukti," ujar kuasa hukum Melia, Merdy Maxi di Jakarta, Kamis (25/7).

Karena tidak cukup bukti, kemudian perkara ini dikonfrontir dan dilakukan uji forensik untuk mengetahui keaslian surat akta jual beli rumah tersebut yakni antara Chenny Kolondom selaku penerima kuasa dari pemilik rumah sebelumnya.

Menurut keterangan Merdy pada uji forensik tersebut Chenny Kolondom sudah mengakui bahwa akta rumah di Jl. Cokroaminoto itu adalah milik Melia Handoko dan tanda tangan akta rumah dari notaris adalah asli dari Melia.

"Pada uji Forensik di Polda itu, Chenny sudah mengakui bahwa, tanda tangan itu asli beserta notaris dan saksi lain, terangnya.

Namun tidak tahu kenapa, selang beberapa lama kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri dengan alasan yang tidak jelas, dan yang lebih mengagetkan Melia Justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah memalsukan sertifikat rumah tersebut.

Melia pun dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 378, Pasal 264 ayat 1 jonto Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 264 ayat1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2