Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mahkamah Konstitusi
Polri Akan Gelar Perkara Kasus Surat Palsu MK
Tuesday 20 Sep 2011 17:46:39
 

Istimewa
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Besok pada hari Rabu, (21/9) pihak penyidik Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai permintaan Zainal Arifin, mantan Panitera MK. Yang akan dihadiri oleh Kompolnas dan Satgas Mafia Hukum serta internal Polri.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam. Dimana gelar perkara tersebut dilakukan sebagai respons atas permintaan kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein beberapa waktu lalu. "Penyidik akan memaparkan dengan dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan. Kemudian dihadiri jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Propam, dan Divisi Hukum (Divkum). Divkum ini diundang karena memang praktik hukum. Kita juga libatkan Kompolnas. Kompolnas tempat komplain masyarakat punya kewenangan mengawasi kita juga," ujarnya di Gedung Humas Polri, Selasa (20/9).

Anton menambahkan, dalam gelar perkara nanti akan dijelaskan mengenai apa saja yang telah ditangani oleh penyidik dalam membongkar kasus tersebut. "Gelar perkara itu ya dijelaskan duduk persoalan kasusnya yang sudah ditangani yang mana supaya jelas ke masyarakat. Khususnya yang terkait kasus tersebut, yang ada sangkut pautnya sehingga mereka semua memahami," tambahnya.

Zainal Arifin adalah satu orang dari MK yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu, setelah mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Zainal tidak terima dengan penetapan tersangka.(kom/riz)





 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2