Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Polri
Polri, Kemenhub Menggelar Pembuatan SIM A Umum Kolektif Hanya Rp 100 Ribu
2018-02-25 17:35:25
 

Tampak Menhub Budi Karya Sumadi saat acara pembuatan SIM A Umum kolektif bagi pengemudi taksi online dan taksi konvesional di GBK, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) menggelar program pembuatan SIM A Umum kolektif bagi pengemudi taksi online dan taksi konvesional di stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan bahwa pembuatan SIM A Umum yang digelar oleh jajarannya bersama Kepolisian bukanlah gratis atau berbiaya murah.

Biaya yang dikeluarkan oleh driver untuk mengurus SIM A Umum memang hanya dipatok Rp 100.000, tetapi sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi.

"Bayar 100.000 karena ada tanggungan dari kita, subsidi. Jadi bukan murah atau gratis, karena kita tetap bayar penuh harga SIM-nya," kata Budi di stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (25/2).

Kami bekerja sama dengan pihak swasta melalui program CSR mereka, untuk memberi insentif bagi para pengemudi angkutan online dan taksi konvesional yang membuat SIM A Umum.

Selain itu para pengemudi yang ingin mendapatkan SIM A Umum, juga disyaratkan harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi serta SIM A biasa. Perubahan ke SIM A Umum hanyalah sebagai peningkatan golongan.

Pembuatan SIM A Umum untuk para pengemudi taksi online dan pengemudi taksi konvensional, awalnya untuk 600 pengemudi. Pada saat pelaksanaan peminatnya membludak melebihi kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Adapun kuota pembuatan SIM A Umum tersebut sebenarnya hanya untuk 600 orang yang telah mendaftarkan diri melalui komunitas dan mendapat sertifikat lulus sekolah mengemudi," ujarnya.

Namun khusus untuk hari ini, Kementerian Perhubungan memberi kesempatan bagi driver belum mendaftar dan sudah terlanjur datang, agar bisa juga mendapatkan SIM A Umum.

"Iya, kita perbolehkan mereka bikin juga, didaftarkan untuk sesi kedua. kalau sekarang terbatas, kita bawa peralatan untuk 600 orang," pungkasnya.(wa/bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2