Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Transportasi Online
Polri, Kemenhub, Kominfo Sosialisasi Permenhub No 32 Tahun 2016 terkait Taksi Online
2017-03-21 17:40:27
 

Tampak Menhub bersama Menkominfo dan Kapolri melakukan video conference dgn jajaran Pemerintah Daerah dan Polda utk bahas Angkutan Sewa Online.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, Kementerian Perhubungan menggandeng Polri.

"Revisi Permen sudah dibuat, sehingga kami melaksanakan sosialisasi dengan wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan taksi online," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa (21/3).

Terkait hal ini, diadakan rapat tertutup dan video konferensi di antara keduanya. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Sosialisasi tersebut dinilai penting. Pasalnya sejak diterbitkannya Permen pada 1 Mei 2016, ada sejumlah pihak yang belum bisa menerima sehingga terjadi polemik.

Sementara beberapa pejabat, seperti Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Gubernur Jatim Soekarwo dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir melalui video konferensi.

"Beberapa Kapolda siap melaksanakan sosialisasi," ujar Kapolri.

Sosialisasi Permen tersebut akan dilaksanakan di sejumlah daerah di mana taksi daring beroperasi, yakni di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

Kapolri menyoroti sejumlah kejadian terkait angkutan daring di Tangerang dan Bogor, Jawa Barat.

"Ada beberapa tindakan kekerasan yang terjadi di Tangerang Kota, beberapa minggu yang lalu, juga di Bogor, kemarin. Konflik antara pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Untuk itu laksanakan sosialisasi Permen yang intinya kami ingin dengan adanya aturan-aturan yang diperbarui ini menjadi lebih tertib dan lebih bisa menyelesaikan permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional," paparnya.

Aturan tentang taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terdapat 11 poin revisi PM Perhubungan Nomor 32/2016 itu, di antaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, dan kewajiban STNK berbadan hukum.

Juga pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2