Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Pemalsuan Parfum Terkenal Beromzet Puluhan Juta Rupiah
2017-03-21 09:11:56
 

Tampak parfum palsu barang sitaan yang berhasil disita Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Unit Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan merek parfum terkenal beromzet puluhan juta rupiah berinisial SR (47) dan MR (42). Kedua pelaku dibekuk karena terbukti melakukan pemalsuan terhadap parfum merek Axe berbagai aroma, Minggu (19/3).

Kepada petugas, SR mengaku, botol parfum bekas dibelinya per botol Rp2 ribu dari seorang penjual di Kawasan Pasar Turi Surabaya. Untuk plastik pembungkus dibelinya di Kawasan Jagalan Surabaya.

"Untuk alat bandrol saya beli bekas di Pasar Gembong. Sedangkan untuk suntikan saya beli di toko minyak wangi," aku SR, Senin (20/3).

Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan parfum merek Axe ini berawal saat petugas melakukan razia di akses Jalan Merr Surabaya. Saat itu pelaku MR kedapatan membawa tas hitam dan mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan pada tas milik tersangka ternyata beriskan 77 buah parfum Axe palsu.

"Setelah dilakukan interogasi, dia mengatakan mendapatkannya dari tersangka SR," jelas AKBP Shinto.

Tersangka SR sendiri memproduksi parfum merk Axe palsu tersebut dengan cara membeli botol parfum bekas kosong merek Axe dari pengepul botol bekas. Untuk bibit parfum sebanyak 12 botol dibeli dari toko parfum Ratu Wangi di Jalan Panggung Surabaya dengan harga antara Rp500 per-cc.

Botol parfum yang sudah terisi parfum sampai penuh kemudian botol parfum diberi label harga Rp35 ribu dan selanjutnya dikemas dengan plastik yang dipanaskan dengan api kompor. Kemudian oleh tersangka MR dijual dengan harga Rp20 ribu kepada konsumen perorangan.

"Aksi keduanya sudah berjalan selama 2 bulan dan sudah produksi sekitar 800 botol, keuntungannya puluhan juta perbulannya," imbuh AKBP Shinto.

Dua pelakunya kini ditahan berikut puluhan botol parfum palsu. Keduanya terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar pasal perlindungan konsumen dan tentang Kesehatan.(HumasPolrestabesSurabaya/tribratanews/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2