Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polresta Medan Bekuk 4 Remaja, 30 Gr Sabu dan Alat Hisap Diamankan Petugas
Tuesday 02 Apr 2013 00:36:31
 

4 Remaja saat diamankan di Polresta Medan, Senin (1/4).(Foto: Khairul Ikhwan-detikNews)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengamankan empat remaja dalam kasus narkoba. Aparat menemukan barang bukti 30 gram sabu dari empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah HE,YU, GU, IR. Mereka ditangkap saat berada di satu rumah di Jl Kejaksaan, Medan Petisah, Medan, Senin (1/4) sore. Kawasan yang disebut Kampung Rumbia itu, berada persis di ujung Jl Kejaksaan.

Kepala Satnarkoba Polresta Medan Komisaris Polisi Dony Alexander menyatakan, penangkapan para tersangka ini bermula dari diciduknya dua tersangka di Jalan Danau Singkarak. Dari penangkapan awal ini, ditemukan barang bukti berupa 2,5 gram sabu.

Seterusnya polisi melakukan pengembangan dan diperoleh informasi tentang tersangka bandar yang berada di Jalan Kejaksaan. Polisi kemudian menangkap keempat remaja ini. Selain mengamankan 30 gram sabu, polisi juga menemukan alat hidap sabu atau bong dan sedotan (pipet) plastik.

Dalam upaya membawa tersangka keluar dari lokasi penangkapan, ratusan warga sekitar sempat melakukan penghadangan. Bahkan mengejar polisi yang membawa tersangka, namun petugas dapat membawa tersangka ke Mapolresta Medan di Jalan HM Said.

"Penyebabnya warga menduga yang ditangkap polisi adalah informan, padahal murni tersangka," kata Dony Alexander, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (1/4).

Saat ini para tersangka masih diperiksa intensif. Petugas akan mengembangkan informasi guna mengetahui siapa pemilik sabu dan dari mana barang terlarang itu diperoleh.(rul/ahy/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2